Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya rencana amendemen UUD 1945 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketua MK Mahfud MD mengatakan, sebagai pengawal konstitusi yang sudah dan sedang berlaku, MK tidak dapat menilai apakah amendemen itu dapat dilakukan atau tidak.

Meski demikian, Mahfud secara pribadi menilai saat wacana calon presiden independen yang menjadi salah satu poin dalam amendemen itu tidak sejalan dengan agenda penguatan partai politik.
24/3/2011
Mahfud MD:
Capres Independen tak Sejalan dengan Konsep Penguatan Parpol
"Boleh mengubah konstitusi. Kita nyatakan MPR yang punya kewenangan, sudah ada prosedurnya. Posisi MK hanya mengawal, tidak dapat mengubah, sehingga kita nyatakan terserah apakah mau mengubah atau tidak. Silakan saja wacana itu dikembangkan MK tidak akan ikut campur," ujar Mahfud saat ditemui seusai pertemuan MPR dengan MK, di gedung MPR, Kamis (24/3).

Perihal calon presiden indpenden yang menjadi salah satu poin dalam usulan amandemen tersebut, MK pun menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai. Hanya saja dalam konteks saat ini, ujarnya, MK menyatakan tidak boleh ada calon independen karena berdasarkan UUD saat ini pencalonan presiden dilakukan oleh parpol.

"Itu tidak boleh dijadikan alternatif sebelum MPR melakukan amandemen," kata dia.

Namun secara pribadi, Mahfud menilai pencalonan presiden melalui parpol akan lebih sehat untuk agenda penguatan parpol.
"Menurut ilmu konstitusionalitas, dua duanya benar. Tapi untuk menyehatkan parpol ke dpn kok saya lebih setuju parpol ya," ujar Mahfud.

Menurutnya, saat ini di Indonesia perlu penguatan parpol. Untuk itu, lanjutnya kewenangan untuk mencalonkan presiden itu seharusnya tidak berpindah tempat. Penguatan parpol, lanjutnya, dilakukan melalui sistem rekruitmen serta pembenahan mekanisme di dalam parpol.

"Saat ini kan kita sedang tidak suka (pada parpol) karena kondisi sekarang tapi tidak boleh parpol itu dikerdilkan," imbuhnya. (NA/OL-3)(MICOM)
Ketua MK Mahfud MD