Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis sepuluh sinetron televisi yang tak layak tonton. Pengumuman ini setelah komisi menerima 1.600 pengaduan terkait dengan tayangan sinetron yang meresahkan tersebut.

KPI lalu melakukan evaluasi program sinetron FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi.
Jumat, 16/05/2014

Sepuluh Sinetron Tak Layak Tonton Versi KPI
Evaluasi ini dimulai sejak 11 April 2014. Selain itu forum evaluasi juga digelar dan dihadiri oleh sejumlah production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut.

Namun, sampai saat ini KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran. Seperti, tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah, kekerasan fisik, dan menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah.

Bukan hanya adegan, program sinetron yang menggunakan judul yang provokatif pun dinyatakan tidak layak untuk ditonton. Seperti, Sumpah Pocong di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, dan Istri Dari Neraka.

Karena pertimbangan tersebut, KPI menyatakan sepuluh sinetron dan FTV yang tidak layak untuk ditonton;

1. Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda – RCTI
2. Sinetron Pashmina Aisha – RCTI
3. Sinetron ABG Jadi Manten – SCTV
4. Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala – SCTV
5. Sinetron Diam-Diam Suka – SCTV
6. Sinema Indonesia – ANTV
7. Sinema Akhir Pekan – ANTV
8. Sinema Pagi – Indosiar
9. Sinema Utama Keluarga – MNC TV
10. Bioskop Indonesia Premier– Trans TV

Dalam rilisnya, KPI meminta stasiun televisi untuk memperbaiki sinetron dan FTV tersebut. Komisi juga meminta PH tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik. Orang tua diminta tidak membiarkan anak menonton program tersebut. "Lembaga pemeringkat Nielsen agar tidak mengukur program siaran hanya berdasarkan pada penilaian kuantitatif semata," tulis keterangan pers yang diterima, Rabu, 14 Mei 2014.

KPI mengancam lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. "Terhitung sejak release ini dikeluarkan, KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan," tulis pernyataan KPI. KPI juga meminta pertanggungjawaban pengelola televisi yang meminjam frekuensi publik agar tidak menyajikan program yang merusak moral bangsa. (tempo)
ilustrasi:
Komisi Penyiaran Indonesia
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :