Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Mereka yang mewakili mengambil nomor urut ialah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.
Selasa, 15 Januari 2013

Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2014

JAKARTA — Sepuluh partai politik yang lolos verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2014. Pengundian nomor itu dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang.
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu 2014
Ada pula Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa, Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Rio Capela, dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi.

Berikut adalah hasil pengundian nomor urut parpol.

Nomor urut 1: Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
Nomor urut 2: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 3: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 4: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Nomor urut 5: Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
Nomor urut 6: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut 7: Partai Demokrat
Nomor urut 8: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 9: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)

Sebelum mengambil nomor urut peserta pemilu, perwakilan parpol terlebih dulu mengambil nomor antrean. Proses itu disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie, dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Parpol peserta pemilu juga membawa jajaran pengurus partai.


KPU: Parpol Belum Boleh Iklan di Media Massa

Seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye sejak 11 Januari 2013. Namun, parpol-parpol itu belum diperkenankan untuk memasang iklan di media massa. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, Senin (14/1/2013), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Sampai 21 hari sebelum masa tenang, semua aktivitas kampanye yang menyangkut rapat terbuka dan iklan media massa dilarang. Untuk saat ini adalah kampanye pengeculian, seperti kampanye tertutup, tatap muka, brosur, stiker, baliho, poster," ujar Sigit.

Saat ini sudah ada beberapa partai dan kandidat calon presiden yang beriklan di televisi, seperti Aburizal Bakrie dari Partai Golkar dan Prabowo Subianto dari Partai Gerindra. Menurut Sigit, jika memublikasikan iklan media massa terkait kandidat calon yang akan diusung, parpol sudah melakukan pelanggaran peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Akan tetapi, Sigit mengakui, untuk menentukan sebuah partai melakukan kampanye politik ada beberapa kategori yang harus dipenuhi. Di dalam undang-undang, kategori yang digunakan untuk menentukan sebuah iklan kampanye politik adalah dengan menunjukkan nomor urut, ada kalimat ajakan, hingga adanya penjabaran visi dan misi.

"Nanti akan dilihat dulu oleh KPU apakah memenuhi syarat sebagai iklan kampanye politik atau tidak," ujar Sigit.

Peraturan tentang kampanye itu, lanjut Sigit, bersifat mengikat tidak hanya untuk peserta pemilu, tetapi juga media massa. Media massa yang memiliki afiliasi kepada partai tertentu juga harus menaati peraturan itu. "Di peraturan KPU tidak hanya dikenakan parpol lewat media massa, tetapi juga sanksi ke lembaga atau media yang menyiarkan. Kalau mereka terafiliasi dengan parpol tertentu, bukan berarti mereka bisa semena-mena seenaknya sendiri," katanya.


sumber: kompas.com
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :