Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Tengku Fauzan SH.I Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) Wilayah Pasee kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada walikota Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan Syariah Islam Di Kota Lhokseumawe.

"Salah satunya untuk melarang perempuan yang di bonceng tidak duduk ngangkang," ujar Tengku Fauzan.
Senin, 07 Januari 2013

Sssstttt... Perempuan Dilarang Mengangkang!
Lhokesumawe - Organisasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) mengatakan larangan duduk mengangkang yang diberlakukan Wali Kota adalah rekomendasi organisasi ulama itu.
Tengku Fauzan menambahkan duduk ngangkang bagi perempuan tidak baik menurut ajaran Islam, sebagai contoh ketika duduk ngangkang artinya perempuan sudah pakai celana, ini sudah melanggar.

"Secara ilmu Fiqih haram hukumnya, terutama lewat pakaian, haram perempuan pakai pakaian yang menyerupai orang laki," Tambah Fauzan.

Disamping itu, katanya, Muna wilayah Pasee atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ada sejumlah rekomendasi lain yang disodorkan menyangkut kebijakan soal syariah di Kota Lhokseumawe. "Namun kan tidak mungkin dijalankan sekaligus."

Himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013, sementara draff anjuran atau himbauan tersebut baru dipersiapkan.

Larangan duduk mengangkang itu mendapat banyak sorotan dan diprotes berbagai pihak. Namun, Aceh kebijakan itu akan segera dilaksanakan. "Senin nanti sudah siap dan bisa diambil," ujar Dasni Yuzar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.

Majelis Ulama Nanggroe Aceh diketahui memiliki kedekatan kuat dengan Partai Aceh dan terbentuk pada tahun 2008. Di Aceh ada beberapa organisasi Ulama, seperti Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) adalah jaringan Majelis Ulama Indononesia (MUI) sementara Himpunan Ulama Dayah (HUDA) adalah perkumpulan ulama yang mengelola sejumlah dayah di propinsi Aceh. Simak berita unik dan ngangkang dari Lhokseumawe.


Komnas Perempuan Kecam Larangan Mengangkang 

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengecam rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor. Komisioner Komnas Perempuan Neng Dana Affiah menilai rencana tersebut tidak produktif dan tak ada faedahnya bagi perempuan.

Menurut Dara, peraturan tersebut nantinya malah bakal merugikan perempuan. "Peraturan harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Jika peraturan tersebut tidak memiliki manfaat apa pun, ia hanya akan menghabiskan dana daerah dan menguntungkan si pembuat aturan," kata Dara saat dihubungi, Jumat, 4 Januari 2013

Dasar dibuatnya larangan mengangkang bagi perempuan juga dianggap tidak jelas tolok ukurnya. "Jika alasannya karena tidak sesuai dengan syariat Islam, apa tolok ukur ketidakseriusannya? Argumentasi akademis ini harus melalui pengujian publik," ujarnya.

Dara menilai pemerintah lebih baik membuat kebijakan yang bermanfaat. Contohnya, mendirikan lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang terintegrasi dengan puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan akan memiliki akses terhadap pemulihan kondisi psikologis.

Alih-alih membuat peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan, pemerintah disarankan Komnas memperbaiki kualitas pendidikan perempuan, baik dengan memberantas buta huruf, memperbanyak lapangan kerja, maupun memberdayakan perempuan di ranah publik.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi mengatakan, peraturan daerah masih bisa diklarifikasi oleh pusat. Reydonnyzar menilai terlalu dini jika perda tersebut dianggap bias jender dan diskriminatif.

Dinas Syariat Islam Pemkot Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan baru yang berisi imbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat membonceng. Rencananya, pekan depan, pengumuman soal imbauan tersebut mulai diedarkan di ruang publik, yaitu berupa spanduk dan baliho. (tempo)
kaum perempuan di Banda Aceh berboncengan menggunakan sepeda motor. REUTERS

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :