Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
MUI Tak Akan Bahas Hukum Hormat ke Bendera

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak akan membahas hukum soal hormat kepada bendera. Pernyataan ini muncul pasca terstimoni pribadi Ketua MUI Chalil Ridwan yang mengharamkan hormat kepada bendera.
“Kami tak pernah membahas persoalan tersebut. Dan kami juga tidak akan membahasnya, karena masih banyak pekerjaan rumah tangga yang harus diselesaikan,” kata Ketua MUI, KH Amidhan, kepada okezone per telepon, Selasa (22/3/2011).

Kendati demikian, pihaknya tidak akan mempersoalkan pendapat pribadi Cholil Ridwan. Menurut Amidhan, sah-sah saja jika Cholil memiliki pandangan demikian. MUI juga tidak akan memanggil atau mempermasalahkan Cholil Ridwan.

“Silakan saja berpendapat seperti itu. Itu kan pendapat pribadi. Islam itu luas, jadi jangan dipersempit dengan pembahasan seperti ini,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.

Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:

Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun.

Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. (teb)(Okezone)

ilustrasi
Rabu, 23 Maret 2011
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :