Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menilai khitan perempuan sebagai diskriminasi terhadap reproduksi perempuan.

"Anehnya Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara bisa disetir oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang hanya organisasi massa," kata Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, Senin, 21 Januari 2013.
Rabu, 23 Januari 2013

Izinkan Sunat Perempuan, Menkes Dikecam 
Menurut dia, sunat dapat merusak alat kelamin perempuan tanpa alasan yang jelas. Ninik mengatakan, regulasi tentang sunat perempuan pernah dilarang melalui surat edaran Kementerian Kesehatan pada 2006.

Tapi, pada 2008, Majelis mengeluarkan fatwa yang membolehkan khitan perempuan. Setelah itu, Kementerian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan khitan asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama.

Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah organisasi massa Islam menolak pelarangan khitan atau sunat pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat harus melayani permintaan khitan perempuan.

"Yang kami tolak itu pelarangan, jadi kalau ada permintaan khitan jangan ditolak," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya.

Pernyataan MUI dan organisasi Islam ini menanggapi beredarnya surat Direktur Bina Kesehatan Masyarakat tertanggal 20 April 2006 tentang larangan sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Akibatnya, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi disunat. Menurut surat itu, sunat perempuan tak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik pihaknya melarang sunat perempuan seperti berita yang berkembang selama ini. Peraturan Menteri Kesehatan justru mengizinkan perempuan disunat, asalkan memenuhi syarat kesehatan.

Ninik mempertanyakan standar kesehatan yang diterapkan Kementerian bagi tenaga medis untuk menangani sunat perempuan.

"Standar yang bagaimana? Tenaga medis kita tidak pernah dilatih untuk melakukan sunat perempuan," kata Ninik. Dia berkukuh di bidang agama, sunat perempuan hanya tradisi, bukan perintah agama.

"Tidak ada hubungan antara kesalehan perempuan dengan dikhitan atau tidak," kata Ninik.


MUI Anggap Sunat Perempuan Sesuai UUD 1945 

Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

“Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Senin, 21 Januari 2013.

MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tak setuju sunat perempuan dilarang. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan.

Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.

Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya. (tempo)
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :