Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Yudi Widiana Adia, mendesak maskapai penerbangan Batavia Air untuk membayar kembali tiket penerbangan penumpang yang sudah telanjur terbeli.
Jum'at, 01 Pebruari 2013

DPR Desak Batavia Air Ganti Tiket Penumpang 
"Batavia harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang, dan hal ini harus dilakukan secepatnya," kata Yudi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 31 Januari 2013.

Hal tersebut, kata Yudi, diatur dalam Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Kedua aturan tersebut mewajibkan maskapai menerbangkan penumpang yang membeli tiket dan mengembalikan dana pembelian tiket jika penerbangan dibatalkan.

"Penumpang sudah membayar tiket, sehingga mereka berhak atas pelayanan yang baik dari Batavia," kata Yudi. Oleh sebab itu, lanjutnya, Batavia harus menyiapkan handling customer complain untuk crisis center di setiap bandara yang masuk alam rute penerbangan Batavia.

Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan Batavia mendirikan crisis center tersebut. Dengan demikian, Batavia benar-benar mendirikan crisis center secepatnya agar calon penumpang tidak telantar.

Terkait pemberitaan mengenai penelantaran penumpang oleh manajemen Batavia, Yudi mengatakan, hal itu sangat disesalkan. Yudi mengatakan, seharusnya pembatalan penerbangan diberitahukan kepada calon penumpang paling lambat tujuh hari sebelum tanggal penerbangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pembatalan Penerbangan.

"Kami memaklumi pembatalan mendadak penerbangan Batavia karena adanya putusan pailit. Namun, bukan berarti Batavia boleh menelantarkan penumpang," kata Yudi. Ia menilai Batavia tidak memiliki alasan agar tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai telah diasuransikan.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengkritik Kementerian Perhubungan yang ia nilai tidak responsif dalam menangani kasus Batavia. Menurut dia, jika pengawasan dan pembinaan terhadap maskapai nasional, khususnya terhadap maskapai nasional yang bermasalah, dilakukan jauh hari, penelantaran penumpang tersebut tidak akan terjadi.

Ia mengatakan, Komisi Perhubungan pernah mengingatkan Direktorat Hubungan Udara saat kasus penghentian operasi Mandala Air mencuat pada 2011 lalu. Saat itu, lanjutnya, Komisi Perhubungan sudah mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi maskapai penerbangan nasional agar tidak ada masalah penelantaran penumpang. "Tetapi hal itu belum berjalan dengan baik," kata Yudi.

Sebelumnya, Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta dan tidak diizikan menerbangkan penumpang mulai 31 Januari 2013. Ratusan penumpang dilaporkan telantar dan hanya bisa menunggu tanpa kejelasan atas nasib tiket yang telanjur mereka beli.


Lion Air Berminat Ambil Rute Batavia Air 

Lion Air menyatakan minatnya untuk mengambil rute Batavia Air. "Selama kami melihat rute-rute itu potensial, kami akan ambil," kata Corporate Secretary Lion Air, Adhitya Simanjuntak, saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Januari 2013.

Namun Lion Air sampai saat ini belum menentukan rute yang akan diambil. Kementerian Perhubungan menyatakan, rute-rute yang selama ini dioperasikan Batavia Air akan dialihkan ke maskapai lain. Selain Lion, maskapai Merpati juga menyatakan minatnya mengambil alih rute tersebut.

"Siapa pun yang meminta akan langsung kami beri izin," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda Gumay.

Batavia Air digugat pailit oleh International Lease Finance Corporation (ILFC), yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Perusahaan penyewaan pesawat itu memiliki dua pesawat Airbus 330. Pesawat jenis itulah yang menjadi awal adanya gugatan kepada Batavia Air. ILFC menggugat karena timbul utang besar oleh Batavia Air, yang menyewa pesawat tersebut. (tempo)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :