"Saya dan pak kades akan menemui pak gubernur Jatim, lantaran janji pejabat di Pamekasan hanya sebatas pemanis bibir saja," kata Makbullah, saat berbincang dengan detiksurabaya.com lewat ponsel, Selasa (21/6/2011) malam.
Makbullah menuturkan, dirinya sebelumnya telah dipanggil dan menemui Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muhdar Abdulah di kantornya, Senin (20/6/2011) kemarin. Kepada Makbullah, politisi Partai Bulan Bintang itu, berjanji akan membantu membebaskan Hasin dan Sab'atun.
Saat bertemu Makbullah, Muhdar berjanji akan mengajak Bupati Pamekasan Khalilurrahman berkunjung ke rumah keluarga Hasin dan Sab'atun di Palengaan Laok.
"Selasa siang tadi, Pak Muhdar menelepon saya dan mengabarkan jika pak bupati sedang ada kunjungan ke luar daerah dan belum bisa berkunjung ke rumah kami di Palengaan Laok," beber Makbullah.
Muhdar juga mengatakan jika dia gagal menghubungi kenalannya yang bermukim di Arab Saudi karena ponsel kenalannya mati. "Saat menelepon saya, Pak Muhdar sama sekali tidak menyinggung soal uang tebusan sebesar Rp 250 juta," urai Makbullah.
Melihat pejabat Pamekasan hanya bisa berjanji tanpa bukti, akhirnya Makbullah menemui Kades Palengaan Laok, Muhamad Said. Makbullah meminta kadesnya mendampinginya untuk menghadap Pakde Karwo, panggilan akrab Gubernur Jatim.
"Mas, besok pagi (Rabu, 22/6/2011), saya dan Makbullah akan menemui Pakde Karwo," kata Said saat menghubungi detiksurabaya.com.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan, Jawa Timur pada 17 Juli 2011 lalu dipindahkan ke penjara gelap di Arab Saudi.
Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30) sebelumnya pernah dijebloskan ke dalam penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah pada September 2006 karena dituduh mencuri perhiasan emas majikannya. Dan setahun kemudian dipindah ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.
Keduanya dituntut oleh hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta. Selama belum melunasi ganti rugi, pasutri yang berangkat menajdi TKI ke Arab Saudi pada 11 November 2001 wajib menjalani hukuman penjara sejak peristiwa tuduhan perampokan, September 2006 lalu. (bdh/bdh)(detikSurabaya)