Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Yogyakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DIY mengkhawatirkan, wacana yang digulirkan pemerintah pusat tentang perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, dapat membingungkan masyarakat dan kemudian mengubah cara berpikir mereka.

"Kami berharap, pemerintah pusat tidak melakukan upaya manuver untuk mempermainkan konstelasi politik dengan menggulirkan wacana tersebut," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di Yogyakarta, Selasa (10/5).
Kamis, 12 Mei 2011
Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur DIY Bikin Bingung Rakyat
Menurut dia, seluruh masyarakat di Provinsi DIY sudah satu kata tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan cara penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertahta.

Oleh karena itu, ia meminta, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam permainan kepentingan dengan menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan.

"Perpanjangan masa jabatan itu tidak ada dalam aturan hukum. Kami pun akan tetap konsisten dengan penetapan, seperti aspirasi dari seluruh masyarakat DIY," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Untoro Haryadi mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan gubernur tersebut hanya merupakan siasat dari pemerintah pusat untuk mengulur-ulur waktu.

"Karenanya, rakyat diajak bermain di permainan yang baru sehingga membuat mereka bingung," katanya.

Ia mengatakan, di dalam aturan yang ada sudah dinyatakan secara tegas bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah dilakukan dengan cara penetapan.

"Sudah ada aturannya, mengapa kini muncul wacana baru. Seharusnya Jakarta bisa mendengar aspirasi seluruh rakyat DIY," katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat mengatakan perpanjangan masa jabatan gubernur dilakukan untuk menjamin efektifitas pemerintahan daerah di masa transisi setelah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY disahkan.

Pemerintah memperpanjang masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX selama dua tahun, yaitu dari 9 Oktober 2011 menjadi 2013. Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua setelah perpanjangan pertama dilakukan dari 2008 menjadi 2011. (Ant/OL-3)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :