Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Hingga dua hari menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panitia seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu telah menerima berkas dari 93 orang. "Hingga jam empat sore tadi jumlahnya sudah menjadi 93 orang pendaftar. Kami berharap di menit-menit terakhir ada juga yang mendaftar," kata anggota Panitia Seleksi KPK, Imam B. Prasodjo, seusai mengikuti audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Jakarta, Kamis.
Jum'at, 17 Juni 2011
Pendaftar Sementara Calon Pimpinan KPK 93 Orang
Komposisi pendaftar calon pimpinan lembaga antikorupsi kali ini, menurut dia, cukup menarik karena dari 93 orang tersebut 27 persen merupakan advokat.

Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini komposisi yang tertinggi mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, 25 persen berasal dari pegawai negeri sipil, termasuk jaksa, 16 persen dari akademisi, lima persen dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ini perkembangan luar biasa kalau dibandingkan dengan kemarin," ujar dia.

Namun, ia mengemukakan, dari total 93 perdaftar sebagai calon pimpinan antikorupsi perempuan hanya diwakili oleh enam orang, sedangkan 94 persen atau 87 orang lainnya adalah pendaftar laki-laki.

"Mudah-mudahan besok Jumat lebih banyak, karena kalau persyaratan administasinya kurang masih bisa disusulkan pada hari Senin," katanya.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka 14 hari kerja mulai dari 30 Mei hingga 20 Juni 2011, karena itu masih tersisa dua hari bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Terkait dengan persoalan penjatahan kursi pimpinan KPK dari Kejaksaan dan Polri, ia meminta tidak perlu diperpanjang, karena dari Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri tidak memiliki pemikiran bahwa harus ada dari jaksa atau polisi untuk memenuhi posisi pimpinan KPK yang penyidik maupun penuntut.

"Tapi, kami juga tidak apriori, jaksa dan polisi yang baik memang memiliki kualitas, ya sudah, daftar saja," ujar dia.

Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubay, mengatakan bahwa rapat Pansel KPK pun tidak pernah muncul sekat-sekat terkait masalah siapa yang tepat menjadi pimpinan KPK.

"Kami pilih warga negara Indonesia yang terbaik," ujarnya.
(T.V002/M026)(ant)
      Berita Nasional :