Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Partai Amanat Nasional) dan Zulfadhli (Partai Golkar), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (12/2/2013).

Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai anggota Komisi X DPR, komisi yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Rabu, 13 Februari 2013

Skandal Hambalang
KPK Periksa Eko Patrio dan Zulfadhli Terkait Hambalang
Eko Hendro Purnomo (kanan) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (12/2/2013). Eko diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dedi Kusdinar dan Andi Mallarangeng, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS)

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta. Menurutnya, dua anggota DPR ini akan menjadi saksi bagi dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya dianggap tahu soal pembahasan proyek Hambalang antara Komisi X DPR dan Kemenpora.

Sebelumnya, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR lainnya. Mereka yang diperiksa di antaranya Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), dan Kahar Muzakir (Partai Golkar).

Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang. Seusai diperiksa, Mahyuddin, Rully, dan Koster mengungkapkan kalau persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears untuk anggaran Hambalang tidak melalui pembahasan di DPR. Menurut Koster, pembahasan usulan multiyears dilakukan di luar parlemen.

Sementara menurut Mahyuddin, persetujuan itu langsung melibatkan Kementerian Keuangan, tidak perlu melalui DPR. Meskipun demikian, menurut mereka, untuk nilai anggaran proyek, pembahasannya harus melalui DPR. Semua anggota Komisi X DPR, kata mereka, sepakat dalam menyetujui nilai anggaran Hambalang.

Keterangan sedikit berbeda disampaikan Primus. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Primus mengungkapkan kalau sebagian anggota DPR semula tidak setuju dengan proyek Hambalang. Menurut Primus, pengadaan pusat pelatihan olahraga yang diusulkan pada 2010 itu tidak menjadi prioritas dibanding pelaksanaan SEA Games. Selain memeriksa Eko dan Zulfadhli, KPK hari ini kembali memanggil Direktur Eksekutif Fox Indonesia Choel Mallarangeng. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pengusaha Paul Nelwan.

Eko Patrio Ungkap Kejanggalan Hambalang ke KPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, mengungkapkan kejanggalan terkait penganggaran proyek Hambalang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, DPR tidak tahu peruntukan anggaran Rp 400 miliar yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga ke DPR pada awal 2010. Saat itu, Eko pun menjadi pihak yang menolak usulan anggaran Rp 400 miliar tersebut.

"Alasannya selalu buat Hambalang. Saya bersama Pak Zulfadhli juga menolak Rp 400 miliar untuk Hambalang," kata Eko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013), seusai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek Hambalang.

Saat ditanya apakah ada lobi politik di luar DPR sehingga Komisi X DPR sepakat menyetujui proyek Hambalang yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eko membantahnya.

Pada kesempatan itu, Eko mengaku menjadi pihak yang keberatan atas usulan Kemenpora untuk membangun pusat pelatihan olahraga Hambalang. Terkait hal ini, kata Eko, KPK mempertanyakan sikapnya yang menentang proyek tersebut.

"Ada pertanyaan yang krusial, pertama kenapa selalu mengkritik berkaitan dengan anggaran Hambalang. Kedua, kenapa menjadi salah satu yang ingin adanya panja (panita kerja) Hambalang, jadi pertanyaan seputar itu saja. Kenapa selalu meng-cut (memotong) anggaran Hambalang, kenapa Hambalang tidak jadi prioritas," kata Eko.

Menurut Eko, pihaknya saat itu menganggap proyek Hambalang bukanlah prioritas. Komisi X DPR, katanya, semula lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan olahraga yang lebih penting seperti SEA Games atau Pekan Olahraga Nasional (PON). "Kalau Hambalang sekarang itu sebenarnya bisa memanfaatkan Senayan 1 (Gelora Bung Karno), lalu Jawa Barat juga sedang membangun GOR (gelanggang olahraga) yang besar," tambah Eko. Selain itu, lanjutnya, pemerintah masih bisa memanfaatkan Sekolah Atlet Ragunan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sebelumnya KPK memeriksa anggota DPR yang pernah menjadi anggota Komisi X, yakni  Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), dan Kahar Muzakir (Partai Golkar).

Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang. Primus yang satu fraksi dengan Eko juga mengungkapkan, mayoritas anggota DPR semula menolak proyek Hambalang karena dianggap tidak jadi prioritas. (kompas)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :