Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan telah menyampaikan surat pengampunan terhadap 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah kepada Raja Arab Saudi. Langkah tersebut menunjukan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan TKI bermasalah di luar negeri.
Kamis, 07 Juli 2011
SBY Surati Raja Arab Minta Ampunan 27 TKI
Upaya Presiden SBY tersebut diungkapkankan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) TKI Humphrey Djemat di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2011. "Presiden sudah berkirim surat ke Raja Arab Saudi kemarin," kata dia.

Dari 27 TKI yang bermasalah, Satgas TKI mencatat 4 orang diantaranya kini dalam status krisis karena terancam hukuman mati. Namun, Humphrey memastikan, masih ada upaya terhadap 4 TKI tersebut untuk lolos dari hukum pancung Arab Saudi tersebut.

Peluang yang dimiliki itu diantaranya dengan jalan memohon ampunan dari lembaga pemaaf yaitu melalui permohonan maaf dari keluarga korban maupun permohonan maaf dari Raja Arab.

Nama keempat TKI yang terancam itu adalah Siti Zaenab yang diduga terlibat pembunuhan, Sutinah dengan dugaan pembunuhan istri majikan dan merampok, serta Aminah dan Darmawati yang terlibat kasus mutilasi.

Untuk pembebasan Siti Zaenab, Satgas mengungkapkan pemerintah masih mengupayakan pengampunan dari anak majikan yang saat ini berusia 13 tahun.

Sementara kasus Sutinah kini sedang diupayakan untuk memperoleh pengampunan dari tokoh yaitu gubernur setempat. Sedangkan, Aminah dan Darmawati, meskipun telah mendapaat maaf dari keluarga korban, namun masih memerlukan pengampunan dari raja.

"ini perlu mendapat perhatian serius dari Satgas dan pemerintah,"  ujar Humphrey.

Dia menjelaskan, bahwa sistem hukum di Arab Saudi terbilang unik. Sistem hukum disana mengharuskan permohonan maaf dari keluarga untuk dapat terbebas dari hukuman meskipun proses hukum telah berjalan.

"Ini menjadi peluang terbuka bagi TKI kita yang terancam hukuman mati,"

Ke depan, Satgas TKI mengusulkan upaya penyelesaian masalah TKI yang terlibat kasus hukum di Arab Saudi perlu pendampingan dari pengacara setempat sejak awal penyidikan.

Langkah itu diperlukan karena keterlibatan pengacara setempat dapat membantu meminimalkan hukuman yang diterima para TKI di negara Timur Tengah tersebut. Alasan lain, pengacara setempat dipastikan lebih mengetahui sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. (eh)(VIVAnews)

SBY-gelar-konferensi-pers-terkait-kasus-ruyati
      Berita Nasional :