Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Adik kandung (Alm) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin berjanji akan mengungkapkan informasi yang didapatkan terkait kasus pembunuhan kakaknya. Syaratnya, yakni bila dirinya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Jum'at, 23 September 2011

Adik Nasrudin Siap Bongkar Informasi Kematian Kakaknya
"Banyak yang akan sampaikan bila saya dilindungi oleh LPSK," kata Andi Syamsudin  usai menjadi saksi dalam sidang PK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).

Andi mengaku tidak mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, sebagai adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, sudah seharusnya negara berkewajiban memberikan perlindungan kepadanya.

”Saya tidak minta-minta dilindungi oleh LPSK,memang sudah kewajiban sebuah negara untuk melindungi warganya,“ katanya.

Andi juga mengatakan dia belum pernah menjadi saksi fakta bagi kasus pembunuhan kakaknya. Walaupun, dia sempat ditawari oleh penyidik menjadi saksi. "Sempat ditawari, tetapi saya tunggu suratnya tidak pernah ada. Baru sekarang saya menjadi saksi," imbuhnya.

Ahli Balistik: Ada Kejanggalan Peluru di Kepala Nasrudin

Ahli Balistik Widodo Hardjoparwito menilai adanya kejanggalan pada proyektil peluru yang bersarang di kepala Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya, kejanggalan tersebut terletak pada dua peluru yang mengenai (alm) Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tersebut. Diketahui, bahwa  satu dari dua peluru itu masih dalam keadaan utuh.

"Apabila proyektil itu masih utuh berarti tidak mengenai hambatan sebelum mencapai sasaran. Dari bukti proyektil peluru yang satu utuh dan yang satu memang sudah agak pecah," kata Widodo ketika menjadi saksi ahli dalam sidang PK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Bekas peluru yang utuh tersebut, kata Widodo, menjadi kejanggalan karena terdapat bekas tembakan di kaca mobil Nasruddin. Padahal, menurut teori yang dipelajarinya itu, kedua peluru akan pecah bila keduanya ditembakkan dari luar dan tepat mengenai kaca mobil.

"Ada satu peluru yang utuh di dalam tubuh korban, itu artinya tidak mengenai benda keras lain sebelum mencapai sasaran," imbunhnya.

Ketika Pengacara Antasari Azhar menanyakan apakah terdapat peluru yang hilang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Widodo mengatakan kemungkinan itu ada. "Tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan penyidik," pungkasnya. (Tribunnews)

Andi Syamsudin Iskandar (kiri), Antasari Azhar (kanan)