Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Husein, menyatakan keterkejutannya setelah menerima surat panggilan pemeriksaan Mabes Polri pada Senin (22/8/2011) sebagai tersangka kasus surat palsu MK.
Surat palsu yang dimaksud, adalah surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, sebagai pemenangnya.
Sabtu, 20 Agustus 2011

Pemalsuan Putusan MK
Zaenal: Kenapa Bukan Andi Nurpati dan Dewie Limpo yang Tersangka?
Kepada kuasa hukumnya Andi M Asrun, Zaenal mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari sekelompok orang yang mempunyai ide, membuat dan menggunakan surat palsu MK tersebut.

Menjelaskan apa yang disampaikan Zaenal, lanjut Andi, seharusnya yang lebih dulu menjadi tersangka menyusul mantan juru panggil MK Mashuri Hasan, adalah mantan anggota KPU, Andi Nurpati, dan Dewie Yasin Limpo. "Ini adalah perlakuan diskriminatif kepolisian. Kan pak Zaenal itu korban. Yang menonjol perannya kan Bu Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo," ujar Andi M Asrun, Jumat (19/8/2011) malam.

Saat ini, lanjut Andi M Asrun, pihaknya jadi bingung kenapa justru Zaenal yang lebih dulu tersangka. Sebab, setahu Zaenal, dirinyalah yang menjadi korban, dengan dipalsukan tanda tangan dan dokumen konsep surat MK miliknya oleh mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, yang kini menjadi tersangka.

Sementara, kata Andi M Asrun, dalam perjalanan kasus ini, justru Andi Nurpati dan Dewie lah yang mempunyai peran dan kepentingan atas surat palsu MK itu. Karena itu, seharusnya kedua orang itu yang lebih dulu menjadi tersangka.

"Bu Andi perannya yang menyuruh orang MK untuk mempercepat proses surat MK itu. Jadi, kenapa bukan mereka berdua yang duluan (tersangka," ujar Andi M Asrun.

Lebih jauh Andi mengatakan, bahwa Zaenal merasa kecewa, karena pernah melapor ke Bareskrim sebulan lalu, perihal pemalsuan tanda tangan dan pencurian dokumen miliknya ini. Namun, saat itu pihak Bareskrim mengatakan tidak perlu. (Tribunnews)
      Berita Daerah  :