Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - DPR setuju hakim yang memvonis mantan Antasari Azhar diperiksa. Apalagi, jika dalam vonis tersebut ditemukan kesalahan sehingga Antasari harus mendekam dalam penjara.

"Silakan saja, kalau memang terbukti ada kesalahan hakim dalam memvonis," ujar Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi Peninjauan Kembali (PK) vonis hukuman Antasari Azhar, di DPR, Selasa (6/9/2011).
Rabu, 07 September 2011

DPR Setuju Bongkar Kasus Antasari
Menurutnya, bisa saja hakim dalam putusannya, melakukan kesalahan atau khilaf. Tidak melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta persidangan. "Tentu setiap manusia ada khilaf, apakah disengaja atau tidak," tuturnya.

Dia mendukung langkah yang dilakukan Antasari. Sebab, Marzuki mengakui masih banyak celah hukum yang mesti dibenahi di Indonesia. "Banyak yang harus dibenahi karena mungkin persepsi (berbeda). Semakin banyak ahli hukum semakin banyak persepsi. Satu pasal saja banyak penafsiran. Undang-Undang saja banyak penafsiran, multitafsir," katanya.


Kasus Antasari Sebaiknya Disidang Ulang

Mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli yang menghadiri persidangan Peninjauan Kembali Antasari Azhar, menyarankan agar kasus Antasari disidang ulang.

”Saya kira sangat bisa dong karena orang yang dipenjarakan dan yang dituduh sebagai pembunuh ternyata bukan, harus dicari pembunuh sebenarnya. Siapa yang menggunakan senjata yang canggih itu.Saya anggap ini awal dari suatu kemungkinan perubahan di Indonesia,“ ucap Rizal ketika ditemui di PN Jaksel, Selasa (6/9/2011).

Menurutnya isi memori PK yang dibacakan oleh Antasari terlihat jelas banyak barang bukti yang tidak sesuai, sehingga terlihat sekali bahwa kasus ini diduga sudah direkayasa.

” Tidak sesuai dan tidak jelas hubungan kausalitasnya. Kelihatan sekali kasus ini memang direkayasa. Saya kira harus dipanggil kembli teman-teman dari Flores yang tidak mengerti apa-apa yang dituduh sebagai pembunuh dan penembak untuk ditanya kembali,“ katanya.

Ia menilai pembunuh almarhum Nasrudin Zulkarnaen, merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan. ”Mungkin ada sniper dan itu harus dibuktikan dan dibukakan oleh pengadilan,“ katanya.

Ia juga berpendapat ada oknum yang secara sengaja merekayasa kasus mantan pimpinan Antasari Azhar. Pasalnya, Antasari merupakan ketua KPK yang pertama kali menulis surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kasus skandal Century yang akhirnya berkembang. ”Skandal Century ini dipakai sebagai kejahatan kriminal yang melibatkan pusat-pusat kekuasaan,“ katanya.

Yang kedua, lanjut Rizal, Antasari merupakan ketua KPK yang pertama kali menyelidiki permainan pembelian komputer saat pemilu 2009 dan rekayasa IT. ”Ini jelas membuat takut pusat-pusat kekuasaan.”


Inilah Novum PK Antasari Azhar

Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Antasari Azhar di Pengadilan Negeri mengajukan bukti-bukti baru (novum) yang dinilai tidak dimasukkan dalam persidangan sebelumnya.

Inilah novum dalam perkara Antasari yang dibacakan sendiri oleh Antasari di muka persidangan.

1. Jenazah Nasrudin sudah dimanipulasi seperti diterangkan oleh dokter forensik RSCM Abdul Mun’im Idries. Hal itu dilihat dari adanya tiga luka tembak pada tubuh korban dilihat dari 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi yang dilakukan oleh Mun'im Idris.

”Dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri yang hampir paralel,“ ucap Antasari.

Disebutkan bukti pertama P-1, adalah luka pada pelipis sebelah kanan berukuran 30 mm X 20 mm bentuk corong yang membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang yang menuju kearah lubang pada bagian belakang sepanjang 12 cm.

Bukti P-2 adalah luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan berdasarkan sifat lukanya berasal dari tembakan jarang dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu;

Bukti P-3 adalah luka tembak pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga, di mana umumnya luka tembak seperti ini adalah luka tembak dari jarak dekat atau tempel.

2. Di kaca mobil Nasrudin menunjukkan bekas tembakan secara vertikal.

3. Bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan Antasari Azhar mulai dari 6 Januari hingga 4 Februari 2009.

”Membuktikan bahwa tidak ada SMS berupa ancaman yang berbunyi 'MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLOUW UP, TAHU KONSEKKUENSINYA' dikirim dari nomor telepon yang digunakan oleh saya kepada nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen,“ bebernya. (inilah)
antasari_azhar_dan_pengacaranya__ari_yusuf

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :