Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jumat, 21 Februari 2014

Sidang Akil Mochtar
Dari 15 Pilkada Akil Dapat Suap Lebih dari Rp 50 Miliar

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penanganan sejumlah sengketa Pilkada di MK. Sebagaimana dalam dakwaan, Akil disebutkan 'bermain' dalam 15 sengketa pilkada. Dalam penanganan 15 sengketa pilkada itu, Akil mereguk uang sebagai hadiah atau janji sebesar Rp 57,780 miliar dan 500 ribu dollar AS.
Dalam dakwaan pertama, Akil didakwa menerima hadiah, yakni berupa uang sebesar Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan  500 ribu dolar Amerika terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang, Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penanganan pilkada itu, Akil disangkakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1.
Dakwaan kedua, Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Rp 1,8 miliar terkait sengeketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Terkait penanganan sengketa pilkada ini Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Akil selaku diduga meminta Alex Hagesem, Wakil Gubernur Papua 2006-2011 memberikan uang sebanyak Rp 125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digole, Pilkada Kota Jayapura, dan Pilkada Kabupaten Nduga.

Biaya itu dikeluarkan Alex agar Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut. Dalam penanganan sengketa pilkada ini, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan keempat, Akil diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Uang tersebut diberikan kepada Akil dari adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Uang diberikan secara bertahap melalui beberapa kali transfer. Terkait ini Akil dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas semua dakwaan tersebut, Akil terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Akil Mochtar Didakwa Cuci Uang Senilai Rp 181,5 Miliar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Total Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam berkas dakwaan, Akil disebut mendapat uang senilai Rp 181.594.707.977 dari TPPU yang dilakukannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand Worotikan, Akil menempatkan uang senilai Rp 57.618.134.800.00 yang diperoleh dari suap.

"Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17, 33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI. Kemudian, dia menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, deposito Rp1 miliar di BCA," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) malam.

Selanjutnya terang Ronald, Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta. "Dia juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy," ujarnya.

Selanjutnya, Akil juga diketahui menukarkan dengan mata uang asing antara lain dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah. "Di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp 65,25 miliar," ujarnya.

Selain itu, kata Ronald, Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI.

"Dengan total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," jelasnya. Total nilai tersebut terjadi antara kurun waktu Oktober 2010 sampai Oktober 2013.

Sementara pada kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, kata Ronald, Akil juga telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membeleanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.

"Yakni menempatkan di rekening M Akil Mochtar sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. Kemudian membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar," imbuhnya. (tribun)
Sebanyak 15 pilkada tersebut yakni, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Pilkada Provinsi Banten, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.\

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejehatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

      Berita Nasional :