Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sebanyak 80 hakim telah menerima hukuman disiplin oleh Badan Pengawas MA sepanjang tahun 2013.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, semua hakim yang dihukum tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Selama Tahun 2013

98 Jaksa dan 80 Hakim Nakal Disanksi

"MA sepanjang 2013 telah memberikan hukuman disiplin kepada  80 orang hakim," kata Hatta Ali dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara,  Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurutnya, hakim yang menerima hukuman pada tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya.

"Jumlah tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 79 hakim dan 2012 berjumlah 73 hakim. 80 orang hakim itu terdiri dari hakim peradilan umum, hakim ad hoc dari peradilan tindak pidana korupsi dan pengadilan hubungan industrial," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pengaduan yang sudah masuk ke Badan Pengawas MA dalam tiga tahun terakhir terus menurun.
"Pada 2011 jumlah pengaduan berjumlah 3.232 pengaduan, 2012 sebanyak 2.376, dan 2013 sebesar 2.180.  Namun, tetap kami melihat dibalik penurunan pengaduan itu banyak hukuman disiplin yang diberikan kepada hakim," pungkasnya.


98 Jaksa Nakal

Nakal masih terus mewarnai institusi penegakan hukum di Indonesia. Hal itu terlihat dari catatan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2013.

Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan, sepanjang tahun ini terdapat 98 jaksa nakal yang telah di eksekusi. Mereka terbukti melakukan tindakan indispliner sebagai Jaksa.

"Ada 98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 diantaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan kepada para Jaksa tersebut, kata Basrief, diantaranya ada sanksi kepada empat orang Jaksa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Untuk penurunan jabatan fungsional ada tiga orang. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak tiga orang, dan pembebasan dari jabatan struktural ada tiga orang.

Lalu, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan terhadap dua orang Jaksa.

Selain itu, sambung Basrief, sanksi juga diberikan kepada pegawai non jaksa, meliputi bagian tata usaha terdapat 60 orang yang dikenai sangsi.

"Terdiri dari tiga orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat," tukasnya.

Dari catatan tersebut, pihaknya berharap ke depan para Jaksa bisa meningkatkan integritasnya. (oke)
gedung-mahkamah-agung
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :