Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tak menghiraukan keberatan pemerintah Singapura atas pemberian nama  sebuah kapal perang kelas multy role light fregat buatan Inggris dengan nama KRI Usman Harun.
Jum'at, 07 Februari 2014

Singapura Intervensi Penamaan KRI Usman Harun
Nama kapal perang itu diambil dua orang pahlawan nasional, Usman Janatin bin Haji Ali Hasan dan Harun bin Said, prajurit KKO (Komando Komando Korps Operasi, sekarang Marinir).

Keduanya gugur di tiang gantungan Singapura. Eksekusi ini terkait dengan kasus pengeboman di Singapura tahun 1965 saat operasi Dwikora. 

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Untung Suropati, Indonesia berhak menamai kapal perangnya dengan nama pahlawan nasional.

"Silakan mereka  keberatan, kami yakin mereka pahlawan yang harus diteladani," kata Untung, Kamis, 6 Februari 2014.

Menurut Untung, TNI Angkatan Laut punya aturan sendiri dalam memberi nama sebuah kapal. Sebagai contoh, untuk kapal perang nama yang digunakan adalah pahlawan nasional. "Seperti KRI Ahmad Yani, KRI Fatahillah, dan lain-lain."

Untuk kapal angkut pasukan dan tank, dia melanjutkan, TNI Angkatan Laut biasanya mengambil dari nama-nama teluk di Indonesia. Sedang untuk kapal perang jenis lain ada juga yang dinamai dari nama-nama pulau dan hewan khas Indonesia.

Angkatan Laut pun berkukuh tak akan mengganti nama KRI Usman Harun. TNI AL punya perhitungan sendiri atas penggunaan nama pahlawan dari Komando Marinir zaman Dwikora itu. Keduannya dianggap layak menjadi panutan prajurit TNI AL, karena kegigihan dan keberanian mereka.

"Kalau bukan kami yang meneladani mereka, siapa lagi," kata dia.

Selain untuk nama kapal perang, Untung menjelaskan,  nama Usman dan Harun sudah lama dipakai sebagai nama gedung dan lapangan tembak di Markas TNI Angkatan Laut. Bahkan di kampung halaman Usman, Purbalingga, namanya sudah diabadikan sebagai nama jalan.

Sebelumnya, Channel News Asia memberitakan  bahwa Menteri Luar Negeri  K. Shanmugam  menyampaikan keberatannya kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Menurut Shanmugam, penamaan Usman-Harun ini akan melukai perasaan rakyat Singapura, terutama keluarga korban dalam peristiwa pengeboman MacDonald House di Orchard Road pada masa konfrontasi dengan Malaysia tahun 1965.

Alasannya, nama Usman dan Harun diambil dari nama dua anggota KKO yang mengebom MacDonald House pada 17 Oktober 1965. Peristiwa itu  menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya. Usman dan Harun kemudian dieksekusi di Singapura. 

Selain nama KRI Usman Harun, TNI AL juga menggunakan nama Bung Tomo dan John Lie sebagai nama kapal perang baru dari Inggris. Bung Tomo atau Sutomo adalah pahlawan nasional yang membakar semangat arek-arek Surabaya melawan Belanda dan Sekutu pada 10 November 1945.

Sementara John Lie adalah seorang keturunan Tionghoa yang ikut dalam perang kemerdekaan. John Lie pensiun dari TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda.


Menko Djoko: Singapura Harusnya Tak Intervensi

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah Singapura tak seharusnya mengintervensi penamaan Kapal Perang Indonesia diberi nama Usman Harun. Djoko juga mengingatkan, kalau Perdana Menteri Singapura kala 1973 Lee Kuan Yew pernah menabur bunga di pusara Usman dan Harun.

"Perdana Menteri Lee Kuan Yew menabur bunga untuk Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan Indonesia di Kalibata," kata Djoko, Kamis, 6 Februari 2014.

Argumen tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada Wakil Perdana Menteri sekarang, Theo Chee Hean.

Karena itu, sewajarnya tidak ada permasalahan lagi. Nama kapal perang itu diambil dua orang pahlawan nasional, Usman Janatin bin Haji Ali Hasan dan Harun bin Said, prajurit KKO (Komando Komando Korps Operasi, sekarang Marinir). Keduanya gugur di tiang gantungan Singapura.

Pemerintah Indonesia, kata Djoko, memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan.

Pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka.

"Bahwa ada persepsi berbeda terhadap kebijakan pemerintah Indonesia oleh Singapura, tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap memberlakukannya." ujarnya. (tempo)
ilustrasi: KRI Diponegoro
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :