Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah pernyataan mantan ketuanya, Akil Mochtar, yang menyebut keputusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur telah muncul tujuh hari sebelum dibacakan. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Akil menyatakan terjadi perubahan putusan MK soal sengketa itu.
Kamis, 30 Januari 2014

Misteri Putusan MK Soal Pilkada Jawa Timur
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Harjono

Ketua MK, Hamdan Zoelva, Rabu 29 Januari 2014, menuturkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim digelar pada tanggal 2 Oktober 2013. Putusan dibacakan tanggal 7 Oktober 2013. "Sidangnya baru selesai tanggal 2 Oktober 2013, bagaimana mau menentukan kemenangan?," ujar Hamdan di kantornya.

Dia menuturkan, perkara gugatan Pilgub Jawa Timur ini hanya melalui 5 sidang sebelum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hamdan juga membenarkan bahwa hakim panel yang menangani perkara itu adalah Akil Mochtar, bersama dengan Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Sementara itu, terkait tidak dicantumkannya nama Akil dalam risalah putusan, Hamdan menjelaskan karena memang Akil tidak termasuk dalam RPH. RPH digelar pada 3 Okober 2013, sedangkan Akil ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 2 Oktober 2013.

"Sidang terakhir itu tanggal 2 Oktober 2013, kemudian malamnya kan Pak Akil ditangkap. Nah, kami melakukan RPH itu tanggal 3 Oktober 2013 pengambilan keputusannya. Ini record-nya ada semua, jadi memang tidak ada Pak Akil di pleno dalam RPH," kata Hamdan yang dulu pernah aktif di Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, Akil melalui pengacaranya Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Pemilihan Gubernur Jawa Timur sebenarnya gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja dimenangkan. Khofifah menyebut Soekarwo-Saifullah Yusuf menggunakan dana APBD Jatim untuk menggalang dukungan.

Mereka juga dituding melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan kampanye. Namun pada 7 Oktober 2013, MK menyatakan semua tuduhan Khofifah tidak terbukti.

Namun Otto mengungkap fakta lain. "Sudah klarifikasi kepada Pak Akil. Jadi saat itu keputusan MK itu sebenarnya sudah ada tujuh hari sebelum putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah yang sudah menang. Tiba-tiba itu kan gubernur incumbent yang menang," ujar Pengacara Akil, Otto Hasibuan, Selasa 28 Januari 2014.

Dalam perkara gugatan itu, Akil merupakan ketua panel hakim yang menanganinya. Menurut Otto, Akil meminta dia untuk menyurati MK meminta klarifikasi, kenapa putusan tersebut bisa berubah usai Akil ditangkap. Akil ditangkap beberapa hari sebelum sidang putusan itu digelar.

"Putusan tujuh hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi paska ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana yang menang. Ini ada apa? harus ditanyakan ke MK," kata Otto.

Putusan Final

Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang "dimenangkan" MK tak mau berkomentar banyak menanggapi lebih jauh ditanya soal pernyataan Akil itu. "Keputusan MK itu kan sudah final. Bagaimana saya menjawabnya? Wong keputusan sudah final," kata Soekarwo usai menjadi pembicara di Dialog Publik "Menuju Masyarakat Jatim Yang Lebih Sehat dan Sejahtera" di Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu 29 Januari 2014.

Sementara, anggota Hakim Konstitusi RI, Harjono, menegaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat siapapun dengan alasan apapun. "Termasuk sidang gugatan PHPU Pilkada Jatim," ujar Harjono, 17 Januari lalu.

Harjono mengatakan apapun yang berkembang, pihaknya memastikan tidak akan ada Pilkada ulang. Bahkan, isu itu tidak bisa mempengaruhi putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Agus Mahfud Fauzi, menjelaskan, KPU tidak akan berpengaruh dan tetap dengan putusan MK yang menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur. Menurut Agus, jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2014-2019, tidak akan ada perubahan atau ditunda. Pelantikan ditetapkan 12 Februari 2014.

"KPU sudah selesai setelah putusan MK kemarin. Putusan apapun sudah dijalankan dan sudah diproses dan tinggal pelantikan. KPU ikut memastikan bahwa 12 Febuari pelantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf," katanya.

KPU Jawa Timur berharap, jangan ada pihak yang merusak tahapan, apalagi menunda pelaksanaan pelantikan. Apalagi, Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengenai penetapan pelantikan pada 12 Februari 2014, sudah diterbitkan.

"Kami lihat sudah siap dan tinggal menunggu hari dan pelantikan. Kalau kita melihat informasi yang ada, baju seragam gubernur dan wakil gubernur sudah disiapkan, tempat juga sudah disiapkan," katanya. (viva)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :