Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah terpilih yang bersatus tersangka, tetap akan dilantik sesuai ketentuan Undang-undang. Pembatalan pelantikan hanya bisa dikenakan jika status si kepala daerah dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pada prinsipnya sesuai UU, pemerintah bisa membatalkan calon kepala daerah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau (status) tersangka masih bisa dilantik," ucap Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Tjahjo menyebut, meski kepala daerah 'tersangka' itu tetap dilantik, namun proses hukumnya tetap berlanjut. Begitu yang bersangkutan ada keputusan hukum misal dinyatakan bersalah, maka bisa langsung dicopot sesuai ketentuan UU.

"Dulu kan ada juga kasus Bupati di Lampung, di Tomohon yang dilantik di penjara karena dia masih berstatus tersangka," ujarnya.

Tjahjo mengungkap, masalah ini sebetulnya bisa diantisipasi oleh partai politik yang punya peran mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada. Termasuk masyarakat mesti terbuka untuk tidak memilih calon kepala daerah yang bermasalah.

"Calon yang diusung oleh partai menjadi calon kepala daerah itu memenuhi persyaratan moralitas atau tidak. Kalau seseorang dalam posisi 'tersangka' dipaksakan oleh partai dan dia menang, itu kan pilihan rakyat. Tapi begitu ada keputusan hukum, akan kami batalkan," tegas mantan Sekjen PDIP itu.

Karena itu, Tjahjo mengusulkan salah satu antisipasinya adalah dengan merevisi UU Pilkada antara pemerintah bersama DPR sebagai perbaikan atas Pilkada serentak tahun 2015.

"Ya mudah-mudahan di dalam revisi UU Pilkada akan kita coba masukkan. Kemarin mengenai keturunan (dinasti -red) kan sudah diputuskan (direvisi/dibatasi), tapi kan dibatalkan oleh MK. Sekarang yang kedua status tersangka gimana. Saya kira itu bisa, karena ada lebih 15 poin materi revisi UU Pilkada," terang Tjahjo. (miq/hri/dtk)
Jumat 12 Pebruari 2016

Mendagri Ingin Revisi UU Pilkada Batasi Tersangka Jadi Kepala Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :