Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Soni Sandra (SS) alias Koko, Direktur Utama PT. Triple S digelar ke – 4 kalinya.

Sempat dikabarkan sakit, SS terlihat hadir dengan pengawalan anggota Kejaksaan Negeri Ngasem dan Polres Kediri Kota di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (26/1).

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan dan meminta kasus ini digabungkan menjadi satu karena korban dan lokasi kejadiannya sama.

"Kami menolak dakwaan sesuai pasal 141 KUHP, karena tidak cermat dan tidak jelas atas rumusan kasus terhadap anak. Kami minta ditunda seminggu, memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat replik," jelas M. Arifin .SH .MHum, ketua tim kuasa hukum terdakwa.
Senin, 25 Januari 2016

Sidang Kasus Bos PT. Triple S Terganjal Dakwaan
Sempat diberikan ijin untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Kediri, SS sekira pukul 11.00wib hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Komang Didiek Prayoga .SH .MHum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono .SH.

Disambut hujan deras, dalam pembacaan eksepsi atas tuntutan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan meminta kepada JPU untuk membuat replik atas dakwaannya.

"Dakwaan kepada Pak Sony Sandra saling bertolak belakang dan kami sebenarnya sangat berharap agar sidang ini nanti tidak ditunda agar segera selesai," jelas Arifin, pengacara senior di Jawa Timur.

Dijelaskan Arifin, bahwa pihaknya sangat berharap kasus ini segera selesai dan selanjutnya akan menghadapi tuntutan yang sama kini ditangani Kejaksaan Negeri Kediri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Wisnu Prasetyo .SH membenarkan jika berkas tahap dua, atas kasus pencabulan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Berkas beserta tersangka telah kita limpahkan ke Kejaksaan hari ini (senin, red)," jelas Wisnu. Sementara Kasipidum Teguh Warijanto .SH .MHum membenarkan atas pelimpahan tersebut.

"Saat ini sedang kami proses dan semoga berkas tahap dua lengkap untuk segera diajukan ke persidangan," jelas Teguh yang mengaku selalu memonitor perkembangan kasus SS yang digelar di Pengadilan Kabupaten. (nng)
Soni Sandra (SS) dikawal petugas
memasuki ruang sidang
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :