Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Medan - Dua pelaku penembakan wartawan online di Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibekuk polisi. Sementara, dua pelaku lainnya masih dikejar.

Kedua pelaku pria ini berinisial KD (18) berperan sebagai penembak dan APS (37) berperan sebagai pemukul. Sementara, inisial kedua pelaku lainnya yang belum tertangkap yakni I dan IQ.

"Senjata air softgun yang digunakan pelaku belum ditemukan dan diduga masih sama pelaku lainnya," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (1/12/2015) sore.
Selasa, 1 Desember 2015

2 Penembak Wartawan Peliput Begal di Medan Dibekuk!
Mardiaz menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menangkap APS di kawasan Jalan Zainul Arifin, Medan pada Minggu (29/11) kemarin. Sementara KD ditangkap dinihari tadi di kawasan yang serupa (Jalan Zainul Arifin, Medan).

Ketiga wartawan itu yakni Nicolas Saragih (24) mengalami luka di bagian kening, Arif (34) mengalami luka di bagian dagu dan Fahrijal (25) mengalami luka di bagian leher kiri.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menunjukkan barang bukti

Pada Minggu (29/11) kemarin, ketiga wartawan itu berniat meliput begal di kawasan Jalan Zainul Arifin setelah seseorang mengaku menjadi korban begal. Setibanya di situ, ketiganya justru diteriaki maling.

"Ada 10 orang saat itu yang melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban. Dua orang melakukan penembakan air softgun yang mengenai ketiga korban. Kini kondisi mereka (korban) sudah membaik," ujar Mardiaz.

Sementara itu, pelaku KD kepada wartawan mengaku dirinya diprovokasi oleh temannya.

"Senjata punya teman saya. Saya dikasi pinjam. Saya empat kali menembak saat itu," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(dtk)
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menunjukkan barang bukti

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :