Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Koordinator divisi kampanye publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya dia menyebut lima alasan mengapa Presiden harus menolak revisi.

Alasan pertama adalah belum adanya penelitian terhadap revisi Undang-undang KPK. Tama mengatakan, DPR seharusnya tidak berfokus terhadap revisi UU KPK melainkan revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menjelaskan selama ini banyak terdakwa korupsi divonis ringan bahkan ada yang dibebaskan lantaran para hakim biasanya menggunakan Pas 3 undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

"Butuh penelitian, coba fokus ke KUHP. Coba DPR perbaiki dulu undang-undang Tipikor, belum ada yang fokus ke trading influence, undang-undang perampasan aset juga," tutur Tama di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).

Alasan kedua adalah tidak ada persetujuan rakyat soal revisi Undang-undang KPK. Meski DPR merupakan perwakilan rakyat, Tama melihat revisi ini bukan kepentingan rakyat yang ada kepentingan golongan tertentu.

Selain itu, alasan lain menolak revisi UU KPK karena sudah jelas hasilnya akan melemahkan. Presiden Jokowi diminta tegas dalam hal ini, bukan memberikan sikap yang dinilai publik masih menggantung.

Belum adanya kepentingan publik menjadi alasan keempat agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.

"Coba lihat saat ini publik menolak adanya revisi. Kenapa, karena belum ada kepentingan bagi publik adanya revisi UU KPK," paparnya.

Alasan yang menurut Tama krusial adalah program nawa cita Jokowi dalam pemerintahannya. Jokowi dinilai melanggar program nawa cita yang dibuat jika revisi UU KPK tetap dilanjutkan.

"Janji program nawa cita Pak Jokowi. Masyarakat akan kecewa jika revisi UU KPK ini tetap dilanjutkan," tandasnya. [hhw]
Minggu, 14 Februari 2016

Lima Alasan Presiden Wajib Tolak Revisi Undang-Undang KPK
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :