Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, hingga kini sudah ada 16 Kementerian yang telah terjerat kasus korupsi. Kementerian-kementerian ini ada yang masih dalam dugaan kasus korupsi maupun sudah ada putusan pengadilan yang tetap.
Minggu, 18 September 2011

16 Kementerian Terlibat Korupsi
"Ternyata korupsi tersebar di sebagian besar Kementerian. Dan sebagian besarnya (Kementerian) di era pemerintahan SBY, sebagian sebelum KPK dibentuk," Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia Kementerian Sarang Koruptor?, di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (16/9).

Modus-modus korupsi di berbagai kementerian itu dilakukan dengan cara sederhana hingga kompleks. Modus sederhana, misalnya, dilakukan pejabat kementerian lewat pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada pula pengalihan langsung anggaran kementerian kepada rekening-rekening pejabat.

"Modus baru, seperti soal suap yang tertangkap tangan. Ini ada tiga pihak yang terlibat, politisi yang mengatur anggaran di DPR, birokrasi yang menyalahgunakan kewenangannya, serta pengusaha. (Korupsi) ini sangat kuat," paparnya.

Dikatakan, hal ini terjadi tak lepas dari proses politik dalam pemilihan menteri yang beraroma kuat bersistem dagang sapi. Menteri-menteri itu, lanjutnya, dipilih lebih didasarkan atas kontribusi politik dan finansial selama menjadi tim sukses calon presiden. Sehingga, saat terpilih, menteri terkait sibuk berusaha mengembalikan modal politiknya.

"Kok bisa gini, padahal kabinet dipimpin oleh Presiden yang berkomitmen memberantas korupsi. Ini sebuah anomali ini," cetusnya.

Karena itu, ujarnya, wacana reshuffle yang berulangkali dicetuskan Presiden dan juru bicaranya, tak boleh sebatas tawar-menawar politik. Lebih dari itu, dalam reshuffle ini pihak yang dievaluasi seharusnya tak hanya menteri-menteri. "Presiden juga harus dievaluasi. Maksudnya, mekanisme pengawasan terhadap menteri-menterinya, apakah instruksi presiden dipatuhi.”

Di tempat yang sama, anggota DPD Farouk Muhammad menambahkan korupsi yang makin canggih ini mustahil tanpa melibatkan pejabat-pejabat tinggi kementerian yang bersangkutan. "Semakin besar kasus korupsi, uang yang dikorupsinya, semakin besar pula kekuasaan yang terlibat," tandasnya.

Menurutnya, kasus-kasus korupsi besar itupun akan terindikasi kuat dalam kementerian yang melakukan pengelolaan dana besar. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), misalnya. Begitu pula, secara teoritis dan pengalamannya, korupsi di lembaga-lembaga itu tak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang dalam, dan tanpa sepengetahuan atasan.

Apakah itu berarti Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menpora Andi Mallarangeng, dan Mendiknas Muhammad Nuh terlibat korupsi? "Hak orang untuk mengambil kesimpulan. Tapi sah-sah saja mencoba (menyimpulkan)," kilah mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Febri memaparkan, 16 Kementerian yang tersangkut kasus korupsi ini terbagi dua, sebelum era SBY dan pada era SBY.

Kementerian sebelum rezim SBY antara lain, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan/Kelapa Bulog (Rahadi Ramelan, kasus dana non-bujeter Bulog, terpidana), Sekertariat Negara (Akbar Tanjung, kasus buloggate II, vonis bebas MA), Kementerian Agama (Said Agil Husein Al-Munawar, kasus Dana Abadi Umat, terpidana), Kemendagri (Hari Sabarno, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, terdakwa), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rokhmin Dahuri, kasus dana non-bujeter, terpidana).

Selain itu juga Kementerian Kesehatan (Ahmad Sujudi, kasus pengadaan alat kesehatan, terpidana), Kementerian Sosial (Bachtiar Chamsyah, kasus pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan kain sarung, terpidana), Kementerian Kehakiman dan HAM (Yusril Ihza Mahendra, kasus Sisminbakum, masih proses), dan Kementerian Negara BUMN (Laksamana Sukardi, kasus penjualan kapal tanker raksasa/VLCC, sempat menjadi tersangka).

Sementara itu, kementerian di era SBY yang tersangkut korupsi adalah Kementerian Kehutanan (MS Kaban, disebut-sebut dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu), Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng, dikaitkan dengan kasus wisma atlet Sea Games), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Muhaimin Iskandar, kasus suap PPIDT), Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas Muhammad Sofyan, kasus pengadaan barang dan perjalanan dinas, serta beberapa pejabat disebut-sebut dalam kasus PMPTK yang terkait perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin).

Demikian juga, Kementerian Luar Negeri (pejabat setingkat Kepala Bagian, kasus penggelembungan dana tiket perjalanan, terpidana), Kementerian Perhubungan (Hatta Rajasa, disebut-sebut dalam kasus hibah Kereta Api Jepang), dan Kementerian Koordinasi Kesejehteraan Rakyat (Sutedjo Yuwono, Sekertaris Menkokesra KIB I Aburizal Bakrie, kasus Pengadaan Alat Kesehatan flu burung, terdakwa). (*/OL-3) (MICOM)
Ilustrasi Korupsi
      Berita Daerah  :