Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Bandung - Setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kekasih artis Luna Maya ini mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PT Jabar yang menolak bandingnya. Namun menurut Ariel, ia masih punya harapan hukumannya bisa dikurangi oleh MA.
01/05/2011
Ajukan Kasasi, Ariel Siap Jika Hukuman Kian Berat
"Sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Setelah penolakan banding, saya tetap beraktivitas normal, dan sekarang tengah menyusun kasasi dan terus berdiskusi dengan kuasa hukum. Dalam waktu dekat selesai, dan mudah-mudahan masih ada harapan," ujar Ariel kepada wartawan saat ditemui di sela-sela mengisi acara Hari Bhakti Permasyarakat ke-47 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung, Kamis (28/4/2011).

Ariel menyadari, pengajuan Kasasi tersebut berisiko bisa menambah hukumannya. Kendati demikian, Ariel yang divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengaku siap menanggung risiko tersebut. "Itu kan risiko saya yang harus diambil," kata Ariel.

Pelantun lagu Bintang di Surga tersebut, menyatakan masih didampingi oleh pengacara yang sebelumnya mendampinginya. Ia juga mengetahui kabar penolakan bandingnya dari kuasa hukumnya. "Kalau ditanya soal kecewa, ya saya kecewa lah," kata Ariel.

Kendati kecewa, Ariel menyatakan hormat pada putusan PT Jabar karena menurutnya pengadilan mempunyai pertimbangan sendiri dalam memutuskan suatu kasus. "Pasti PT Juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang penolakan ini," kata mantan suami Sarah Amalia ini.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jabar yang dipimpin Sjah Amansyah menguatkan vonis PN Bandung yang menjatuhkan hukuman kepada vokalis eks Peterpan tersebut selama 3,5 tahun plus denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan banding kasus Ariel dengan nomor register 67/Pid/PT-BDG, diterima PN Bandung dari PT Jabar pada Selasa (19/4/2011) lalu. Selanjutnya, PN Bandung segera menyerahkan salinan putusan tersebut kepada kedua terdakwa beserta para penasihat hukum mereka.

Ketua PN Bandung Joko Siswanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Ariel untuk mengajukan kasasi, sejak menerima salinan putusan banding dari PT Jabar. [den](inilah)

Ariel saat dikunjungi kekasihnya Luna Maya di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung, Kamis (28/4/2011)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :