Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta -  Kuasa Hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang berencana menggunakan kajian Komisi Yudisial sebagai bukti  baru atau novum dalam peninjauan kembali.

" Kalau komisi menyatakan Majelis tidak mempertimbangkan fakta di persidangan, ini menjadi fakta," kata Juniver Girsang di Jakarta.
14 April 2011
Antasari Berencana Gunakan Kajian KY Sebagai Novum
Seperti diketahui, di Istana Kepresidenan Rabu 13 April 2011 kemarin, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman mengatakan akan memanggil Majelis Hakim yang menangani perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Pemanggilan dilakukan setelah Komisi menemukan cukup bukti ada pengabaian barang bukti dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari.

Bukti-bukti penting itu diabaikan dari peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi. Bukti itu antara lain  keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengabaian bukti itu, menurut Komisi Yudisial  merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. " Karena itu kami akan memeriksa lagi setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi dilengkapi," katanya.

Menurut Juniver, kliennya sudah mengirim protes ke Komisi sejak putusan dibacakan. Antasari meminta ada eksaminasi terhadap majelis Hakim yang memutus kasusnya. Akhirnya, setelah kasusnya diputus hingga tingkat kasasi, Komisi melihat keluhan Antasari itu. "Kami harap Komisi benar-benar mampu untuk mengungkit," papar dia.

Ia berharap kajian Komisi membuahkan hasil, sehingga fakta yang diabaikan selama persidangan bisa menjadikan novum untuk peninjauan kembali.

Antasari harus menjalani 18 tahun dibui setelah  kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 21 September 2010. Eks Ketua KPK ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Rajawali Putra.  Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Moegihardjo dan Suryadjaja ternyata tak satu suara. Suryadjaja mengajukan pendapat yang berbeda.

Pengacara Antasari Azhar menyambut positif kesimpulan Komisi Yudisial (KY) atas penanganan perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski terlambat, pengacara berharap KY bisa mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu masalah yang terus diminta Antasari dan tim pengacara adalah menunjukkan baju almarhum Nasrudin dalam persidangan. "Berkali-kali kami minta baju korban karena ini sangat penting. Tapi tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Juniver Girsang selaku pengacara Antasari Azhar, Rabu 13 April 2011.

Baju ini, kata dia, bisa menunjukkan apakah peluru yang membunuh Nasrudin berasal dari senjata yang selama ini disita kepolisian atau bukan. Sebab, lanjut Juniver, hakim pun tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris yang menyebutkan bahwa peluru yang bersarang di tubuh korban berbeda dengan senjata yang disita polisi.

"Jika hal-hal ini dipertimbangkan, 100 persen kami yakin Antasari pasti bebas," kata Juniver.

Dalam sidang, menurutnya, jaksa juga tidak bisa membuktikan apakah pesan layanan singkat (SMS) kepada korban memang berasal dari Antasari. "Dalam persidangan bisa dibuktikan kalau Antasari tidak pernah mengirim SMS," kata dia. Hal ini, kata dia, dibenarkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebutkan nomor telepon genggam Antasari tidak pernah mengirim SMS seperti yang dituduhkan jaksa. "Walaupun telat, mudah-mudahan KY bisa mengungkap kenapa pertimbangan itu tidak dimasukkan."

Tim pengacara, kata dia, sudah menerima undangan KY untuk datang ke kantor KY, Jumat 15 April 2011 pukul 10.00.

Sebelumnya, KY menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi telah mengabaikan bukti penting.

pada tingkat kasasi, Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Banjaran.

Namun dalam putusan kasasi itu, salah satu hakim, Surya Jaya, menyatakan pendapat berbeda. Menurut dia, keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik sangat menentukan untuk menentukan pelaku sebenarnya. "Tidak dihadirkannya saksi ahli itu merupakan kekeliruan," katanya. (DIANING SARI/Tempointeraktif)
Antasari Azhar dan dua putrinya, Andita Dianoctora dan Ajeng Oktarifka

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :