Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
23/04/2011
KPK: Sekretaris Kemenpora Jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. Kini dia menyandang status tersangka.

"Kalau status untuk tangkap tangan sudah pasti tersangka, sudah," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (22/4/2011).
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dengan kawalan petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4) malam
Menurut Jasin, KPK memiliki batas waktu selama 1x24 jam untuk memutuskan penahanan. Jika dihitung dari waktu penangkapan, waktu tersebut berakhir pukul 23.30 WIB nanti malam.

Jasin belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk dua orang lain yang ditangkap bersamaan dengan Wafid.

"Kalau tangkap tangan, kita fokus dulu pada yang tertangkap," imbuhnya.

KPK sebelumnya mengungkap penangkapan Sekretaris Kemenkopora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap MUI seorang pengusaha dan R yang juga broker dalam dugaan suap menyuap ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MIU merupakan inisial dari Muhammad Idrus. Sedangkan broker berinisal R, bernama Ratna. Ditengarai Wafid menerima cek Rp 2 miliar dari MIU.

Untuk diketahui, Wisma Atlet di Palembang berada di kawasan Jakabaring Sport City. Pemerintah Daerah Palembang menargetkan Juli 2011, pembangunan gedung yang akan menampung sekitar 4.000 atlet ini dapat selesai. Pembangunan Proyek wisma diketahui selama ini dijalankan oleh oleh PT Duta Graha Indah. (mad/nwk)(detikNews)


      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :