Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
JAKARTA - Rencana pemerintah menghentikan aliran dana APBD untuk klub-klub sepakbola di tanah air, harus diawasi secara ketat pelaksanaannya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembuat kebijakan diminta untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu, 1 Juni 2011
Hai KPK! Awasi Aturan Stop Dana APBD Buat Klub
Keputusan pemerintah untuk menghentikan adanya suntikan APBD terhadap klub berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 tahun 2011 soal penghentian kucuran dana APBD untuk klub sepakbola.
Pelaksanaan penghentian dana tersebut rencananya mulai diterapkan tahun depan.

Menurut Apung Widadi, koordinator gerakan Save Our Socer, untuk praktiknya nanti, harus ada keselarasan kerjasama antara Mendagri, Menpora, KONI, dan pengurus PSSI baru. Tak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya klub yang nakal, KPK juga harus digandeng agar tidak ada penyelewengan.

"Kemendagri harus melaksanakan action plan, dan secara berkala melaporkan tindak lanjut dari action plan ini ke KPK. KPK nantinya harus memantau dan memverifikasi pelaksanaan setiap action plan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi dan monitor," ujar Apung Widadi.

Wacana penghentian aliran dana negara terhadap klub-klub sepakbola tersebut sebetulnya telah digulirkan dan diwacanakan semenjak PSSI dipimpin oleh Nurdin Halid, mantan terpidana kasus korupsi yang dilengserkan awal tahun 2011.
Wacana tersebut kemudian bergulir seiring respon pemerintah yang kemudian menuangkan persoalan tersebut melalui peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 22 tahun 2011 soal penghentian kucuran dana APBD untuk klub sepakbola, yang ditanda tangani Mendagri, Gamawan Fauzi. (tribunnews)
ilustrasi
      Berita Nasional :