Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tampak pasrah terhadap tuntutan seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Tidak banyak memberikan komentar, Ba'asyir hanya mengatakan biarkan Allah yang memberikan hukuman terhadap perlakuan atas dirinya.

"Biar Allah yang menghukum.". Kata-kata itu dilontarkan Ba'asyir seusai dibacakannya tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5).
Selasa, 10/05/2011
Ba'asyir Tampak Pasrah Dituntut Seumur Hidup
Ba'asyir tidak menjelaskan, kepada siapa pernyataan itu ia tujukan. Ba'asyir menambahkan, selama ini ia sekadar memperjuangkan Islam di Indonesia. Dia berharap agar hukum Islam yang akan membenarkan dirinya atas hukuman ini.

"Negara thoghut memang seperti ini, yang penting saya menegakkan kebenaran dan menjalankan perintah Allah," katanya.

Seperti diketahui, Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup setelah jaksa menyatakan dia terbukti melakukan aksi terorisme sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Ba'asyir telah terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp200 juta dari Syarif Usman, dan sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli senjata yang dipakai dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, awal 2010. (OL-12) (MICOM)
Abu Bakar Ba’asyir
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :