Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Nusa Dua - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung soal kasus suap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Selasa, 10/05/2011
SBY Minta KPK Tak Takut Usut Kasus Suap Sesmenpora
Pertemuan digelar di Kantor Presiden pada Jumat (6/5/2011) lalu. Hadir saat itu seluruh pimpinan KPK dalam rangka mengundang Presiden SBY dalam acara konferensi bertajuk 'Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional' di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Senin (9/5/2011).

Dalam pertemuan singkat tersebut, rupanya SBY juga menyampaikan pesan-pesan pada pimpinan KPK tentang kasus yang disebut-sebut melibatkan politisi Demokrat itu.

"Beliau sendiri yang ngomong. Katanya hantam saja, nggak perduli ada Partai Demokrat atau tidak," ucap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada wartawan di Bali.

Menurut Bibit, ucapan SBY dijadikan pegangan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia berharap pernyataan itu konsekuen dan mampu menjadi pemicu semangat bekerja ke depannya.

"Beliau ngomongnya begitu, semoga konsekuen," lanjutnya.

Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Mindi Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, Mohammad Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Nazaruddin membantah tudingan itu. (mad/rdf)(detikNews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :