Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Magelang, Sepertinya masalah keluarga yang dihadapi orang nomor dua di Kota Magelang ini akan semakin bertambah panjang. Selain setelah eksepsinya terdakwa ditolak, kini giliran istri Joko Prasetyo, Siti Rubaidah (Ida) yang sebelumnya berstatus terlapor, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik,yang dilaporkan Joko.
Kamis, 11 April 2013

Istri Wakil Wali Kota Magelang  Jadi Tersangka
Majelis hakim dengan ketua H Yulman bersama anggota Ratriningtias dan Husnul Khotimah menolak eksepsi karena surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

''Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pokok perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Joko Prasetyo serta menangguhkan beban perkara sidang hingga putusan akhir,'' ujar Yulman.

Seperti yang dilangsir oleh beberapa media, Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo yang sekarang berstatus sebagai terdakwa kasus KDRT melaporkan balik istri, Siti Rubaidah, dan Rahayu Kandiwati(Yayuk), aktivis perempuan ke Kepolisian Resor Magelang Kota.

Kepolisian Resor Magelang Kota pun kini menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Prasetyo pada 29 Januari 2013.

Selain dituduh telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Ida dan Yayuk  juga dituduh telah melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam rumah tangga dan  penelantaran anak (Pasal 77 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak).

Saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Undip Semarang  menyatakan perkara ini sudah memenuhi unsur hukum pidana, selain setelah penyidik Polres Magelang Kota mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan saksi.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), pekan lalu. Surat ini sekaligus menandai status Ida dan Yayuk menjadi tersangka dari sebelumnya terlapor," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo melalui Kasatreskrim AKP Kiswiyono.

"Untuk laporan kasus pencurian dalam rumah tangga, kasus ini tidak memenuhi unsur hukum karena status pelapor dan terlapor masih sebagai suami dan istri yang sah, sedangakan untuk kasus penelantaran anak, masih kami dalami" tambah  Kiswiyono.

Setelah penetapan status menjadi tersangka dan setelah surat panggilan dilayangkan untuk kali kedua, Ida dan Yayuk diharapakan agar bisa datang lebih awal pada sidang yang rencananya akan digelar pada awal pekan mendatang.

Yayuk akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (15/4) mendatang. Kemudian pada esok harinya atau Selasa (16/4) giliran Ida yang akan dimintai keterangan, juga sebagai tersangka, setelah mereka (Ida dan Yayuk) mangkir pada panggilan kali pertamanya, meski Yayuk mengaku belum mendapat surat panggilan kali kedua dari penyidik untuk diperiksa pada Senin (15/4) mendatang. (hm)



Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, dan Siti Rubaidah (Ida)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :