Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Pada dasar Negara Pancasila dijelaskan, bahwa pemerintah akan menjamin kehidupan warga negara Indonesia. Kemudian nilai-nilai itu juga dijabarkan langsung dalam dasar hukum negara Indonesia, yakni UUD 1945, bahwa Negara menjamin warga negara memperoleh pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.

Sungguh ironis, dan jelas sebuah tindakan inkonstitusional dan tidak manusiawi ketika negara justru menghalang-halangi warga negara memperoleh penghasilan. Tetapi, itulah yang terjadi saat sejumlah pemerintah kota dan kabupaten menerbitkan aturan yang melarang warung makan buka pada siang hari selama Ramadan.

Berbekal aturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung-warung makan yang buka siang hari saat Ramadan.
Minggu. 26 Juni 2016

Perda Larang Warung Buka Harus Dibatalkan
Razia sering kali dilakukan secara berlebihan, seperti yang terjadi ketika Satpol PP Kota Serang merazia dan menutup warung makan serta menyita makanan yang dijual Saeni. Akibatnya, Saeni, pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (10/6/2016). Ibu ini dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan.

Saeni kehilangan nafkah dan mata pencaharian. Penerbitan aturan dan razia tersebut terang benderang menunjukkan pemkot atau pemkab yang merupakan bagian dari negara telah menghalang-halangi warga negara mencari nafkah untuk mendapat penghasilan yang layak.

Dalam kasus penutupan warung secara paksa apakah ada payung hukumnya? Ada (perda), apakah salah? Ya salah. Dikaitkan dengan undang-undang di atasnya dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dia ini melakukan kesalahan.

Jelas pula pemkot dan pemkab telah mengatasnamakan agama ketika mengeluarkan aturan tersebut. Bahkan, kita harus terus terang mengatakan pemkot dan pemkab telah membajak dan melampaui batas-batas agama karena agama sama sekali tidak mengajari orang tidak boleh berjualan atau membuka warung makan di siang hari selama Ramadan.

Aturan seperti itu terbit biasanya didasarkan pada asumsi warung-warung makan itu mengganggu orang-orang yang berpuasa. Padahal, mereka yang sungguh-sungguh berpuasa tidak akan tergoda dan kemudian berbuka di warung-warung makan tersebut.

Taruhlah warung-warung makan itu mengganggu orang berpuasa, tetapi justru di situlah tantangannya, ujiannya. Bukankah berpuasa merupakan ujian menahan diri? Aturan semacam itu juga tidak fair. Itu hanya menyasar warung-warung makan kecil. Restoran atau kafe sepertinya tak menjadi target aturan tersebut.

Aturan pemkot atau pemda serta razia yang dilakukan Satpol PP jelas merupakan kekerasan struktural yang bisa menyebabkan kemiskinan struktural.

Sungguh sebuah ironi ketika dulu kekerasan atau sweeping dilakukan kelompok intoleran, tetapi kini dilakukan struktur dalam negara.

Pemkot atau pemkab semestinya mencabut aturan tersebut

Aturan yang melarang warung makan buka pada siang hari selama Ramadan jelas inkonstitusional, bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan serta melampaui agama.

Mempertahankan aturan tersebut hanya akan melanggengkan kekerasan selama Ramadan. Juga, mempertahankannya hanya akan membuat pemkot atau pemkab berhadap-hadapan dengan rakyat. Lihat saja bagaimana rakyat justru menaruh simpati dan menggalang dana buat Saeni, dan sebaliknya, menyerang keras Pemkot Serang.

Jika aturan penertiban itu memang ada di dalam Perda, seharusnya mempertimbangkan kepentingan golongan masyarakat lain yang tidak berpuasa. Sehingga warung makan tidak perlu dilarang beroperasi, cukup ditutupi dengan tirai agar tak mencolok aktivitasnya. (ndanpom)

Penulis: Pomo

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

OPINI