Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Majalahbuser.com - Magelang.
Agenda persidangan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ashari Kurniawan SH dan Slamet Supriyadi SH itu mendesak agar majelis hakim PN setempat memenjarakan orang nomor dua di Kota Magelang itu selama dua bulan, setelah sidang lanjutan itu digelar pada Kamis lalu (11/4).

Tuntutan tersebut dinilai telah mendasari pemenuhan beberapa unsur.
Sabtu,13 April 2013

Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo Terbukti Lakukan KDRT
Selain itu, dalam persidangan, terdakwa juga telah mengakui perlakuan KDRT terhadap korban Siti Rubaidah, di Kampung Trunan, Jalan Ketepeng Raya, Tidar Selatan, Magelang Selatan, pada 9 November 2012.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) UU 23/2004 tentang pengapusan KDRT dan di tuntut selama dua bulan penjara, kata JPU Slamet Supriyadi SH usai menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H Yulman SH MH dan Ratriningtyas SH serta Khusnul Khotimah SH MH sebagai hakim anggota.

Kendati demikian, JPU mengakui bahwa tuntutan tersebut berbeda dari dakwaan sebelumnya, yang mendakwa Wakil Walikota Magelang dengan dakwaan primer dan subsider. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada selama persidangan, terbukti bahwa dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT gugur.

"Berdasarkan pemeriksaan yang terungkap dalam persidangan, korban terbukti tidak menderita penyakit yang mengurangi aktivitas pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Terdakwa Joko Prasetyo terbukti tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, kami menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," terangnya.

Namun, bukan berarti gugurnya dakwaan primer, Joko terbebas dari seluruh tuntutan. Sebab, akibat dari perbuatan Joko yang diyakini telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya, dirinya tetap dituntut telah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU 23/2004, dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.

"Berdasarkan undang-undang tentang KDRT, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Maka, terhadap terdakwa harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum," tambah Supriyadi.

Selain terdakwa juga mendapat keringanan karena masih menjabat sebagai Wakil Walikota Magelang yang mengemban tugas penting, serta kejadian KDRT tersebut juga bersifat spontanitas, Joko juga dianggap sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan juga bersedia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

JPU menafsirkan, sanksi dua bulan penjara kepada terdakwa tersebut juga dilakukan berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, selain itu Joko juga dibebani denda sebesar Rp 2.500,-

Joko juga juga menolak tawaran dari majelis hakim untuk memberikan pembelaan langsung pada persidangan kemarin, karena akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Tuntutan ini masih terlalu berat, karena itu saya akan melakukan pledoi (pembelaan) pada siding berikutnya, yang rencananya akan digelar pada hari Selasa (16/4)" ungkap Joko kepada wartawan sesaat setelah persidangan usai. 

"Kami akan pelajari dan akan ajukan pembelaan-pembelaan pada sidang selanjutnya. Alasannya, karena korban tidak mengalami dampak signifikan.justru anak kami sebenarnya menjadi korban dari permasalahan kecil rumah tangga yang justru ditunggangi kepentingan oknum politik," pungkas Joko. (hm/west)


Joko Prasetyo, S.Sos
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :