Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan kepada Kapolri agar mengusut tuntas pelaku baik pembuat hingga pengedar vaksin palsu. Jokowi menganggap, kasus vaksin palsu merupakan kejahatan luar biasa layaknya narkoba. Oleh karena itu Presiden meminta pelakunya juga harus dihukum dengan seberat-beratnya.

"Saya harapkan ini nanti juga untuk hukumannya betul-betul jangan terulang lagi, berikan hukuman yang seberat-beratnya. Baik pada yang memproduksi, baik pada yang mengedarkan, memasarkan semuanya," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 Juni 2016.

Diduga banyak pihak yang terlibat dari sindikat vaksin palsu yang sudah berlangsung sejak tahun 2003 tersebut. Presiden meminta agar sindikat vaksin tersebut dibongkar tuntas termasuk jika ada dugaan keterlibatan dari otoritas pemerintah terkait. "Artinya menelusuri menangkap itu artinya itu baik oknum yang ada di pemerintahan, baik yang memproduksi, baik yang memasarkan baik yang mengedarkan, semuanya. Jangan dianggap remeh masalah ini," tegasnya.

Hingga saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih terus memburu para pelaku kejahatan pembuatan vaksin palsu di Tanah Air. "Kami bekerja sama dengan penyidik Polda, Polres dan jajaran se-Indonesia untuk segera tangani secara cepat, agar tidak ada lagi vaksin palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta Selatan.

Agung memastikan, proses penyidikan kasus tindak pidana kejahatan vaksin palsu ini harus sampai kepada Kejaksaan hingga ke meja persidangan. Proses penyidikan kasus pembuatan vaksin palsu tersebut kata dia bukan didasarkan dari laporan masyarakat namun didasarkan penelusuran penyidik Kepolisian sendiri. "Kami temukan ada ranah pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kami temukan toko obat yang menjual vaksin yang kami pastikan palsu," katanya.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka kasus pembuatan vaksin palsu di wilayah Jakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Ditengarai komplotan terbagi dalam empat jaringan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

YLBHI: Vaksin Palsu Jauh Lebih Mengerikan dari Uang Palsu

Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YBLHI) Bahrain mengatakan, kasus vaksin palsu merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan. Menurut Bahrain, kelalaian pemerintah termasuk menelantarkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap warga negara.

"State responsibility dalam kemajuan, penegakan dan HAM adalah kewajiban negara. Bicara masalah HAM, hak atas kesehatan itu diberikan tanggung jawabnya kepada pemerintah. Pemerintah punya dua cara untuk memberikannya dalam aspek kesehatan, yakni pencegahan dan pengobatan," katanya di Kantor YBLHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Dalam pencegahannya, pemerintah, kata dia, harus memberikan pekerjaan yang layak sehingga masyarakat mampu mengkonsumsi makanan yang bergizi. Selain itu, lingkungan yang bersih juga menjadi faktor yang memengaruhi kesehatan. Namun perekonomian masyarakat Indonesia yang lemah, menyebabkan banyaknya masyarakat terjangkit penyakit dan hal tersebut belum mampu ditangani pemerintah.

Mengenai vaksin palsu, keseluruhan distribusi obat melalui produsen kepada berbagai instansi kesehatan juga melalui pengawasan pemerintah. Namun disayangkan, regulasinya dinilai tidak sesuai dengan implementasi. "Secara regulasi kan ada di pemerintahan mengenai obat, ya termasuk obat palsu," katanya.

"Ketika ada obat palsu dan vaksin palsu beredar bertahun-tahun, berarti ada pembiaran. Negara yang diberikan tanggung jawab besar dalam pengendalian. Tanggung jawab ini ada di penyelenggara negara," katanya. Ia juga bertanya-tanya, mengapa hal tersebut terjadi begitu lama. Ia khawatir bahwa masa depan bangsa hanyalah mimpi belaka, karena bayi dan balita adalah korban dari vaksin-vaksin palsu tersebut.

"Peredaran obat palsu lebih parah daripada peredaran uang palsu. Karena konsumen, masyarakat kan langsung mengonsumsi. Ini kan vaksin untuk masa depan negara, untuk bayi, balita sebagai penerus bangsa, atau memang penerus bangsa ini mau dihancurkan? Mau diracuni semua?" ujarnya. (viva)
Selasa, 28 Juni 2016

Lebih Mengerikan dari Uang Palsu
Sindikat Vaksin Palsu Harus Dihukum Berat
Vaksin palsu yang ditemukan Polri dalam penggerebekan di Tangerang, Banten
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :