Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - DPD mengusulkan KPK menjadi lembaga permanen lewat amandemen UUD 1945. MPR yang memiliki wewenang amandemen UUD tersebut pun menampun usulan itu.

"Semua usul bagus ditampung. Di MPR ada badan pengkajian. Lembaga-lembaga boleh sampaikan saran," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Selasa, 22 Desember 2015

MPR Tampung Usulan DPD yang Ingin KPK Permanen Lewat Amandemen UUD
Zulkifli menuturkan bahwa saat ini banyak aspirasi soal UUD 1945. Ada yang mengusulkan perubahan, pertahankan yang saat ini, hingga kembali ke versi pertama. Dia menegaskan semuanya ditampung, realisasinya tergantung proses di MPR.

"MPR rumah rakyat, tempat menampung aspirasi," ujar Ketum PAN ini.

Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman menegaskan bahwa KPK harus diperkuat. Salah satunya adalah usulan agar KPK menjadi lembaga permanen.

"DPD ingin KPK masuk di amandemen UUD 1945. Jadi permanen," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).


Johan Budi Resmi Mengundurkan Diri dari KPK

Eks Pimpinan KPK, Johan Budi resmi mengundurkan diri dari KPK. Hari ini, Selasa (22/12/2015) menjadi hari terakhir Johan berkantor di KPK.

Kepastian pengunduran diri itu diambil Johan beberapa waktu yang lalu. Bila merunut pada aturan KPK, sebenarnya Johan masih berstatus sebagai pegawai KPK. Pasalnya, saat diangkat menjadi Plt Pimpinan KPK oleh Presiden, Johan berstatus sebagai Deputi Pencegahan. Dia memang mundur dari Deputi Pencegahan, namun tetap tercatat sebagai pegawai KPK.

Sebenarnya, bila Johan tetap bertahan di KPK, dia masih menerima gaji sekitar Rp 40 juta per bulan, sesuai dengan jenjang golongan kepegawaiannya. Namun, mantan Jubir KPK itu lebih memilih untuk beranjak pergi. "Ini saya sedang berpamitan dengan teman-teman di jajaran kedeputian pencegahan," kata Johan.

Surat pengunduran diri pun secara resmi akan segera disampaikan kepada Pimpinan KPK. Terhitung sejak besok, Johan Budi bukan lagi bagian dari KPK. Lalu akan ke mana Johan setelah ini?


Presiden Diminta Tak Keluarkan Surat Persetujuan Pembahasan Revisi UU KPK

Revisi UU KPK segera digodok setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Bukannya memperkuat KPK, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini dinilai justru akan memperlemah kewenangan KPK.

Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari ICW, YLBHI, dan PHSK, meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan surat persetujuan dilakukannya revisi.

"Presiden harus menolak mengeluarkan surat presiden tentang persetujuon pembahasan RUU KPK. Dengan diketuknya palu pada rapat paripurna 15 Desember 2015 di DPR RI, kematian KPK semakin dekat," kata perwakilan koalisi, Julius Ibrani di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).

"Keputusan yang dilakukan secara mendadak di hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI yang akan reses pada 18 Desember 2015, mengindikasi sebuah rencana besar untuk melumpuhkan KPK, alih-alih untuk memperkuatnya," lanjutnya.

Julius menambahkan, penganiayaan politik terhadap agenda antikorupsi sudah semakin nyata terjadi dengan mempreteli kewenangan KPK.

"Sehingga kerja KPK tak ubahnya kepolisian yang terbukti kinerja penanganan kasus korupsinya sangat jauh dari harapan publik. Contoh pelucutan tersebut di antaranya, menghapus kewenangan KPK melakukan penuntutan, diberikan kewenangan mengeluarkan SP3, dan KPK hanya diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi," tutur Julius.

"Pelemahan besar-besaran terhadap kerja KPK, menunjukkan ambisi dan hasrat politik anggota dewan yang bertolak belakang dengan semangat undang-undang. Kami meminta Presiden untuk mengambil tongkat komando pemberantasan," imbuhnya. (dtk)


      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :