Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Cilacap - Empat terpidana dipastikan telah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.

Kronologi eksekusi mati empat gembong narkoba itu dimulai Kamis 28 Juli pukul 23.30 WIB dengan mengumpulkan mereka ke lapangan tembak di posko Pulau Nusakambangan.

Kemudian pada pukul 00.30 WIB, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Abdul Aris mengungkap, eksekusi mati masih berlangsung di tengah guyuran hujan dan sambaran petir. Saat itu baru 3 terpidana yang dieksekusi mati.

Lalu, pada pukul 00.45 WIB, eksekusi empat terpidana rampung dilakukan. Dan sekitar pukul 02.00 WIB, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat membeberkan alasan pihaknya hanya mengeksekusi mati empat terpidana.

Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.

"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor.

Alasan Kejagung Hanya Eksekusi 4 Terpidana Mati

Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana pada eksekusi mati jilid III. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menjelaskan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7/2016) dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam.

"Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. "Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba," imbuh Noor.

Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.

"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor. (lip6/bsr)
Jum'at, 29 Juli 2016

Kronologi Eksekusi Mati Freddy Budiman dan 3 WN Asing
ILUSTRASI: Eksekusi Mati
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :