Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
20 April 2011
Dana Otsus Papua Ngendon di Deposito

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otsus (otonomi khusus) Provinsi Papua periode 2008-2010.

Dana Rp1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank. Anggota VI BPK Rizal Djalil mengatakan itu, kemarin.
Menurut Rizal, dana otonomi khusus seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan. ”Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan rakyat Papua,” tutur Rizal.

Pasal 34 ayat 3 huruf c UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyebutkan penerimaan khusus dalam pelaksanaan otonomi itu besarnya setara 2% dari plafon dana alokasi umum nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Rizal melanjutkan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana tersebut Rp4,2 triliun dari total Rp28,8 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat selama 2002-2010 kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari dana tersebut, Rp319 miliar terindikasi kuat sebagai kerugian daerah.

BPK juga menemukan pengeluaran dana itu yang tidak didukung dengan bukti lengkap dan valid Rp556 miliar. Temuan dana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dan DPR. "Secara lengkap temuan dana otonomi khusus telah disampaikan Jumat (15/4) lalu kepada pimpinan DPR. Substansi temuan serta rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Dalam menanggapi itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Marwanto mengatakan, secara umum, pendepositoan dana pendidikan Rp1,85 triliun tidak melanggar aturan selama bunga deposito masuk pendapatan pemerintah daerah Papua.

"Pengelolaannya kewenangan eksekutif dan legislatif daerah. Itulah otonomi, pengambilan keputusan dengan rakyat," ungkap Marwanto.

Namun, Marwanto menambahkan, perlu dipertanyakan mengapa dana tidak disalurkan sesuai peruntukan. "Sayang saja kalau uang sampai ke kas daerah tidak disalurkan atau dimanfaatkan. Ada baiknya dicari, kenapa tidak dimanfaatkan. Kalau dana otonomi khusus, kan, kesepakatannya untuk pendidikan dan kesehatan," lanjutnya.

Evaluasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan dana yang didepositokan tersebut.

"Pemerintah jangan lepas tangan. Pemerintah pusat harus mengevaluasi dana otonomi khusus ini. Dana ini harus ada supervisi," ujar Yuna, kemarin.

Menurut Yuna, dana untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua itu tidak dapat didepositokan. Pasal 73 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan dana negara yang dapat didepositokan hanyalah untuk investasi. Dana pendidikan dan kesehatan itu, menurut Yuna, bukanlah dana investasi, melainkan dana untuk masyarakat.

"Dana ini kan gunanya untuk memperkecil kesenjangan pendidikan dan kesehatan di masyarakat Papua. Dengan tidak disampaikannya dana ini, tidak ada dampak apa pun terhadap pendidikan dan kesehatan bagi mereka (masyarakat)," ujar Yuna. (*/NG/X-10)

KPK Pastikan Usut Dana Otsus Papua

KPK pastikan akan menindaklanjuti laporan BPK terhadap kejanggalan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Mereka akan menanti laporan BPK dalam satu pekan ini.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar memastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam atas kejanggalan pemanfaatan dalam penggunaan dana otsus Papua yang ditemukan oleh BPK.

"Detailnya saya belum tahu. Kalau sudah disampaikan kami akan tindaklanjuti," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4).

Dalam satu pekan ini, KPK menanti hasil audit BPK atas dana otsus Papua. Namun jika dalam satu pekan tidak disampaikan, KPK akan bersikap proaktif untuk meminta data tersebut.

"Kami tunggu dulu. Ya, kemungkinan minggu depan disampaikan ke KPK. Kalau sudah ramai diberitakan tapi belum juga dikirim, kami yang akan proaktif menanyakan," tandasnya. (AO/OL-9) (MICOM)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :