Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta – Buni Yani, tersangka penyebar informasi kebencian mengaku akan melakukan upaya gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh kepolisian.

"Yang jelas, status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," kata Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Meski begitu, Aldwin mengaku bersyukur jika kliennya tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. "Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," katanya.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu malam, 23 November 2016.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Fair

Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengunggahan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.

"Saya sangat menyanyangkan karena dia baru proses dipanggil sebagai saksi, belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Bahkan, menurutnya, keputusan penyidik Subdit Cybercime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani. "Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP belum kelar eh sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair," ucap Aldwin.

Menurut Aldwin, surat penangkapan yang keluar berbarengan dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka tidak perlu dikeluarkan.

"Seperti itu surat penangkapan saya sayangkan tak perlu keluar, Buni kooperatif kapan pun mau diperiksa," kata Aldwin. (berbagai sumber/bsr1)
Kamis, 24 November 2016

Buni Yani Segera Ajukan Praperadilan
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :