Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta – Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun baginya, Senin 9 Desember 2013.
Senin, 9 Desember 2013

Divonis 16 Tahun, Luthfi Tak Terima dan Ajukan Banding
“Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi. Tapi, tanpa menghilangkan rasa hormat saya terhadap keputusan majelis hakim yang telah menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan mengesampingkan pertimbangan pengacara saya, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding,” kata Luthfi.

Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim. Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi.

Tapi, sebaliknya perbuatan Luthfi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum,” ujar Hakim Gusrizal.

Dua anggota majelis hakim memiliki perbedaan pendapat terhadap putusan Luthfi, yakni Hakim Made Hendra dan Hakim Joko Subagyo. Keduanya menyatakan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.

“Undang-Undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan TPPU. KPK tidak memiliki dasar hukum,” kata Made Hendra.

Menurutnya, KPK hanya berwenang dalam penyidikan TPPU, sementara penuntutan soal itu seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Bila alasan KPK menuntut perkara TPPU terhadap Luthfi didasarkan atas efisiensi, kata Made Hendra, maka sama saja hukum dibuat berdasarkan persepsi dan itu sama saja menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan.


Luthfi Hasan Tuding KPK Halalkan Berbagai Cara

Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, langsung mengajukan banding setelah divonis 16 tahun penjara atas perkara korupsi dan pencucian uang. Menurut Luthfi, majelis hakim menerima tuntutan jaksa dengan buta dan mengesampingkan pembelaan tim kuasa hukumnya.

“Maka, saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti,” ujar Luthfi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 9 Desember 2013.

Luthfi mengatakan tidak terlalu mempersoalkan berapa tahun jumlah vonis yang diterimanya, maupun berapa jumlah asetnya yang disita negara. Namun, dia memperkarakan masalah hukum, di mana tak satupun pembelaan tim kuasa hukumnya dipertimbangkan hakim.

“Semua dikesampingkan. Padahal, mereka telah bekerja keras membuktikan satu per satu di proses persidangan tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis,” kata Luthfi.

Luthfi mengutip pertimbangan dua hakim yang berbeda pendapat hal kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang. Dalam pernyataannya, dua hakim itu menganggap KPK menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Padahal, undang-undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk menuntut kasus pencucian uang.

“Jadi, kalau dua hakim mengatakan KPK menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan di bidang TPPU, rasanya di bidang tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda,” kata Luthfi.

Dua anggota majelis hakim yang berbeda pendapat terkait putusan Luthfi yakni Hakim Made Hendra dan Hakim Joko Subagyo. Keduanya menyatakan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.

“Undang-Undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan TPPU. KPK tidak memiliki dasar hukum,” kata Made Hendra.

Menurutnya, KPK hanya berwenang dalam penyidikan TPPU, sementara penuntutan soal itu seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Bila alasan KPK menuntut perkara TPPU terhadap Luthfi didasarkan atas efisiensi, kata Made Hendra, maka sama saja hukum dibuat berdasarkan persepsi dan itu juga dianggap menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. (viva)
Luthfi Hasan Ishaaq di sidang pembacaan vonisnya

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :