Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur berang dengan kemunculan anggota Kepolisian Resor Mojokerto, Brigadir Polisi Satu Rani Indah Yuni Nugraeni, di sebuah televisi swasta nasional, Kamis kemarin, 13 Juni 2013.

Dalam tayangan itu, polisi wanita berusia 25 tahun dan berparas cantik itu menceritakan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.
Jum'at, 14 Juni 2013 | 12:49 WIB

Briptu Rani Muncul di Televisi, Polda Jatim Berang
Selain sering diminta Eko menemani tamu-tamunya ke tempat karaoke, Rani juga mengaku dipegang-pegang badannya oleh atasannya itu saat pengukuran baju dinas. Rani yang merasa tak nyaman memilih pulang ke Jakarta dan hingga lebih dari tiga bulan tidak masuk kantor.

Kepala Sub-bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Suhartoyo, mengatakan, sebagai anggota kepolisian, Rani tidak seharusnya mengumbar cerita itu ke media massa. "Ini, kan, masalah internal, seharusnya kalau dia punya bukti, laporkan saja Kapolres Mojokerto ke Divisi Profesi dan Pengamanan," kata Suhartoyo, Jumat, 14 Juni 2013.

Suhartoyo menyayangkan Rani lebih memilih membentuk opini negatif di media daripada menyelesaikan masalahnya melalui jalur organisasi. Sejauh ini, kata Suhartoyo, baru ibu Rani, Raya Boru Situmeang, yang melapor ke Propam Mabes Polri. "Kalau benar Rani merasa menjadi korban pelecehan, mengapa tidak dia sendiri yang lapor?" kata Suhartoyo.

Sebenarnya, menurut Suhartoyo, Bidang Propam Polda Jawa Timur telah proaktif memanggil Rani untuk mengklarifikasi informasi tersebut kendati tidak ada laporan dari yang bersangkutan. Selain Rani, Kapolres Eko juga turut dipanggil. "Tapi, sampai panggilan ketiga, Rani tidak mau datang," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengaku pernah secara pribadi bertanya kepada Eko soal tudingan bahwa perwira dengan pangkat melati dua itu memegang-megang tubuh Rani saat pengukuran baju. Menurut Suhartoyo, Eko membantah. "Tidak benar itu, Mas. Bodoh namanya kalau saya seperti itu," kata Suhartoyo menirukan jawaban Eko.

Eko, kata Suhartoyo, menjelaskan, ketika pengukuran baju seragam itu, banyak orang di dalam ruangan. Selain penjahitnya sendiri, beberapa polisi wanita juga mengantre untuk menunggu giliran diukur. "Sayangnya tidak direkam," kata Suhartoyo.

Dikonfirmasi terpisah, Eko enggan berkomentar. Menurut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya itu, kasus Rani sudah diambil alih Propam Polda Jawa Timur. "Saya, kan, terlapor, biar Polda saja yang memberi penjelasan," kata dia.


Nasib Briptu Rani di Ujung Tanduk 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni akan dihadapkan pada sidang Kode Etik Polri pada 3 Juli 2013.

Dalam sidang soal etika ini, kata Awi, Rani akan dijerat dua sangkaan, yakni soal pelanggaran disiplin serta tuduhan kepada atasannya, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. "Ini merupakan kasus tersendiri yang kami tangani saat ini," kata Awi, Jumat, 14 Juni 2013.

Dalam hal disiplin, kata Awi, Briptu Rani dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 butir a juncto 21 nomor 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Desersi. Menurut dia, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur sudah berupaya memanggil saksi dari pihak Briptu Rani, namun tidak bersedia datang.

Selain soal pelanggaran disiplin, Bidang Propam Polda Jawa Timur juga berusaha memanggil saksi dari pihak keluarga Rani, yang melontarkan tuduhan soal dugaan tindak pelecehan oleh Eko. Namun sejauh ini saksi-saksi itu kurang kooperatif. "Mereka malah memberikan statement dan membuat opini di luar," ujar Awi.

Polda Jawa Timur, ujar Awi, belum dapat meluruskan perkara tersebut karena Rani sendiri belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, Awi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sampai yang bersangkutan menghadap ke penyidik.

Briptu Rani adalah anggota Polres Mojokerto. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari tiga bulan karena merasa tertekan oleh sikap Eko. Rani mengaku dipegang-pegang oleh atasannya itu pada saat pengukuran baju seragam. Ia juga mengaku sering diminta menemani tamu-tamu Eko ke tempat karaoke. Namun Eko membantah semua tuduhan itu. (tempo)
Brigadir Polisi Satu
Rani Indah Yuni Nugraeni
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :