Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
"Kalau memang sudah keputusan tetap mestinya dihukum. Sanksinya dilepas dan tidak mungkin jadi wakil wali kota," kata Bibit usai menghadiri acara pencanangan bulan bakti Gotong Royong Masyarakat dan HUT Tim Penggerak PKK ke-41 Jawa Tengah di Alun-alun Kota Magelang, Rabu 1 Mei 2013.
Kamis, 2 Mei 2013

Bibit Siap Copot Wakil Wali Kota Magelang

MAGELANG - Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo menegaskan akan mencopot Joko Prasetyo, Wakil Wali Kota Magelang, yang divonis 1 bulan 15 hari penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo mendengarkan pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus KDRT pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4)
Bibit mengatakan pencopotan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni bila pejabat publik terkena sanksi pidana. Hingga saat ini, Bibit belum mendapatkan laporan dari Walikota Magelang atas vonis yang diberikan pada Joko.

"Langkah dilakukan setelah ada laporan dari Wali Kota. Pencopotan ada prosedurnya," kata Bibit.

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengaku belum memberikan laporan vonis Joko Prasetyo pada Gubernur."Kami sedang menyusun laporannya karena vonis baru? dijatuhkan pada Selasa 30 April 2013. Kemungkinan akan dilaporkan hari ini atau besok," ujar Sigit.

Soal aktivitas Joko pasca vonis, Sigit mengatakan Joko masih beraktivitas seperti biasa.

Namun kuasa hukum Joko, Alouvie Ridha Mustafa meminta gubernur meninjau ulang pernyataannya soal pencopotan jabatan kliennya. "Gubernur harus memakai dasar hukum untuk bisa menjelaskan duduk perkara," kata Alouvie.

Alouvie menjelaskan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto PP No.6 Tahun 2005 pasal 30 ayat 2 tentang pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah, bisa dilakukan bila kepala daerah / wakil kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan penjara lima tahun.

Ia juga menambahkan mekanisme pemberhentian bukan terletak pada gubernur melainkan usulan DPR kepada presiden.

Joko Prasetyo terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Joko Prasetyo, terhadap istrinya, Siti Rubaidah divonis satu bulan penjara 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua bulan penjara. (tempo)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :