Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemilihan Umum mencabut surat edarannya terkait pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak.

Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat dua lembaga itu di gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Sabtu, 27 Juni 2015

DPR dan KPU Terus Berpolemik soal Calon Incumbent
Bahasan rapat sebenarnya belum tuntas. Namun, rapat dihentikan untuk dilanjutkan di lain hari karena ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal KPU.

"Kami akan lanjutkan di rapat dengar pendapat berikutnya," ujar Pimpinan Sidang Ahmad Riza Patria.

Rapat dengar pendapat ini berlangsung alot. Kendati demikian, terdapat beberapa kesimpulan yang disepakati dalam rapat ini.

Kesimpulan tersebut antara lain adalah Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana.

Selain itu, Komisi II meminta agar KPU mengubah peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang terkait pasal 8 yang mengatur tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal belum tersedianya anggaran pemilihan.

Sementara itu, terkait dengan persoalan-persoalan yang penting dan strategis termasuk yang berpotensi konflik, maka KPU diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKPU serta menyampaikan pada rapat dengar pendapat yang akan datang. KPU juga diminta untuk mencermati kembali rumusan norma sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Calon incumbent

Komisioner KPU Arif Budiman menjelaskan bahwa seorang kepala daerah tidak dapat secara mudah mengundurkan diri, ada beberapa tahapan yang harus dilewati jika kepala daerah (incumbent) tersebut mengundurkan diri.

"Jadi, kalau seseorang mengundurkan diri belum berlaku bagi kami, tapi harus ada SK pemberhentian," ujarnya.

Arif menjelaskan, meski SK pemberhentian sudah ada, perlu juga ada klarifikasi dari instansi berwenang yang menyatakan kepala daerah tersebut telah mengundurkan diri.

Merespons pernyataan ini, Pimpinan Sidang Rambe Kamarulzaman justru mempertanyakan tahapan pengunduran diri tersebut.

"Kok sedikit-sedikit pakai SK? KPU ini mau menghormati hukum atau tidak, kalau tidak mau menghormati, ya bubar saja KPU," kata Rambe. (viva)
Rapat Komisi II DPR dengan
Komisi Pemilihan Umum
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :