Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan lebih sulit dibandingkan eksekusi gelombang pertama.

"Kali ini (eksekusi mati jilid 2) mungkin akan butuh lebih banyak waktu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung.
Jum'at, 06 Februari 2015

Jaksa Agung Beber Ribetnya Eksekusi Mati Jilid 2
Januari lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi enam terpidana mati yang terdiri atas lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Mereka dieksekusi di Lapas Nusakambangan dan Lapas Boyolali.

Awal Februari, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persiapan untuk eksekusi hukuman mati gelombang kedua telah dimulai. Kali ini dengan jumlah terpidana mati yang lebih banyak, yaitu delapan orang dengan rincian 7 WNA dan 1 WNI. Dua di antaranya adalah anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan.

Prasetyo menjelaskan, persiapan teknis gelombang kedua akan lebih lama karena para terpidana mati terpencar di sejumlah lapas. Lapas yang menjadi lokasi penahanan para terpidana mati adalah Lapas Madiun, Nusakambangan, dan Krobokan.

Hal itu berbeda dengan gelombang eksekusi sebelumnya yang lokasi para terpidana relatif berdekatan. Sebagai contoh, lima terpidana berada di Nusakambangan.

"Kalau tersebar begini kan harus dikumpulkan dahulu. Belum harus berhubungan dahulu dengan keluarga, kedutaan besar, koordinasi dengan pihak keluarga, dan sebagainya,"ujar Prasetyo.

Karena faktor teknis yang lebih susah ini, Prasetyo berkata bahwa gelombang dua bisa saja tak berlangsung pada Februari 2015. "Kami cari waktu yang tepat nanti. Ini bukan perkara mudah,"ujar Prasetyo.

Ditanyai perihal lokasi dan anggaran, Prasetyo menjawab anggaran telah siap sementara lokasi diprediksi masih akan di Nusakambangan. "Kalau tidak mencukupi lokasinya, nanti tinggal dibuat dua titik di satu pulau," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan bahwa eksekusi gelombang kedua akan lebih sulit. Apalagi, secara lokasi, tidak semuanya bisa menampung proses eksekusi untuk terpidana dalam jumlah besar.

"Mungkin akan dibuat menjadi dua batch nanti dengan jadwal terpisah,"ujar Tony. Untuk saat ini, menurut Tony, belum ada perubahan terkait jumlah terpidana yang akan dieksekusi.

Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menolak peninjauan kembali dari dua terpidana mati anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan, permohonan PK yang diajukan oleh keduanya tak memenuhi syarat formil.

"Tak ada novum dalam permohonan peninjauan kembali mereka. Selain itu, kami berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang melarang PK lebih dari sekali," ujar Hasoloan. Hasoloan menambahkan, Kejaksaan Agung telah menerima info ini.

Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar ini memicu reaksi dari Andrew dan Myuran. Lewat surat yang ditulis tangan, mereka memohon adanya moratorium terhadap hukuman mati ini.

"Kami memohon moratorium agar kami bisa memiliki kesempatan untuk berbakti terhadap masyarakat Indonesia dan memberi manfaat terhadap proses rehabilitasi di penjara. Kami percaya dengan sistem hukum di Indonesia yang menjunjung keadilan,"tulis Myuran dan Andrew sebagaimana dikutip dari news.com.au.

Todung Mulya Lubis selaku pengacara Andrew dan Myuran mengaku akan mengupayakan segala langkah hukum usai PK keduanya ditolak. "Untuk menyelamatkan mereka," ujar Todung.

Kedutaan Besar Australia masih enggan berkomentar. Surat yang dikirim Tempo lewat pesan elektronik belum dibalas. Terakhir Tempo mengirim email terkait Prasetyo akan memasukkan Andrew dan Myuran dalam gelombang kedua eksekusi mati, juru bicara Kedubes Australia, Laura Kemp, hanya menjawab, "No comment." (tempo)
Ilustrasi eksekusi mati (sp.beritasatu)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :