Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
PONOROGO -  Selama 11 bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo sudah menerima sebanyak 112 permohonan dispensasi nikah dari kalangan muda-mudi atau pelajar dari setingkat, SD, SMP maupun SMA. Penyebabnya, rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mengalami hamil diluar nikah lebih awal sebelum menyelesaikan pendidikannya.
Selasa, 3 Desember 2013

Terlanjur Hamil, 112 Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah Muda
Kondisi ini menunjukkan semakin meningkatnya pergaulan bebas di kalangan remaja yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, dari ratusan pemohon dispensasi pernikahan di PA Ponorogo itu rata-rata masih tergolong sebagai anak di bawah umur.

Humas PA Kabupaten Ponorogo, Lukman Abdullah mengatakan jika ditelisik dari jumlah pemohon dispensasi Tahun 2012 lalu yang tidak mencapai 100 orang dalam setahun, jumlah pemohon dispensai 112 orang hingga bulan November 2013 itu tergolong cukup besar peningkatannya.

"Kalau dirasiokan dengan jumlah pemohon tahun lalu memang meningkat. Hal ini disebabkan banyak faktor. Mulai perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, minimnya pengawasan orangtua sampai minimnya peran pengawasan pihak sekolah," terangnya, Selasa (3/12/2013).

"Sebagian lagi ada yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Gadis itu minta dispensasi karena hamil duluan diluar nikah. Makanya orangtuanya mengajukan dispensasi permohonan nikah. Kalau sudah hamil kami tak bisa menolaknya," ungkapnya.

Lebih jauh, Lukman mengungkapkan jika masalah peningkatan pemohon dispensasi nikah itu disebabkan berbagai faktor. Salah satunya disebabkan faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin muda mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya yang berpengaruh pada tindakan asusila.

Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan muda tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Apalagi, usai remaja kerapkali mendorong remaja selalu ingin mencoba hal-hal baru.

"Salah satunya mereka mencoba pergaulan bebas dan berhubungan suami istri diluar nikah. Dampaknya mereka hamil dan meminta dispensasi pernikahan itu," ucapnya.

Faktor lainnya, kata Lukman adalah faktor minimnya perhatian dan pengawasan dari orangtua atau keluarga. Hal ini menyebabkan para remaja lepas dari kontrol dan semakin berani mencoba pergaulan bebas di semua kalangan dan kelompok usai remaja.

Sementara saat ditanya mengenai jumlah terbesar pemohon dispensasi adalah anak dari kalangan keluarga yang orangtunya menjadi TKI dan TKW diluar negeri, LUkman justru menyangkalnya. Alasannya, anak TKI tidak mendominasi permohonan dispensasi nikah lantaran tidak serta merta berjalan berkesinambungan seperti itu.

Lukman mencontohkan jika persoalan itu merata di semua kalangan dan dari lingkungan keluarga yang beragam. Pasalnya, banyak orangtuanya menunggu anak-anaknya setiap hari, karena terjerumus pergaulan bebas, akhirnya anaknya hamil duluan diluar nikah. (tribunnews)
ILUSTRASI
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :