Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - Diduga menyebarkan alat peraga kampanye mandiri dan melebihi batas ukuran, pasangan calon (Paslon) Bupati Kediri nomor urut dua Ari Purnomo Adi - Arifin (AA) harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Mereka terancam mendapatkan sanksi tegas dari Panwaslih. Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri, Muji Harjito mengungkapkan, ada ratusan stiker bergambar paslon AA dengan ukuran 15 X 10 centimeter (Cm) yang berhasil ditemukan dari sejumlah desa di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Kras, dan Ringinrejo. Panwaslih tengah mendalami kasus temuan tersebut.

"Stiker tersebut (bergambar paslon AA) ditemukan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Saat ditemukan, stiker-stiker tersebut telah tertempel di rumah-rumah warga," jelas Muji Harjito kepada wartawan, Senin (28/9/2015).
Senin, 28 September 2015

Sebar Ratusan Stiker, Paslon Bupati Kediri AA Disemprit Panwaslih
Karena sebuah pelanggaran, imbuh Jito, begitu sapaan akrabnya, saat ini Panwaslih sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 7 tahun 2015, paslon boleh mencetak stiker tapi ukurannya harus 10 x 5 cm. Sedangkan stiker bergambar paslon AA melebihi ukuran di dalam ketentuan PKPU itu.

Data yang diperoleh dari Panwaslih, stiker tersebut ditemukan di Kecamatan Ringinrejo, tepatnya di Desa Srikaton, ditemukan sebanyak 4 buah dan Desa Nambakan ada 88 buah.

Kemudian di Kecamatan Kras, tepatnya di Desa Butuh 43 buah stiker, di Dessa Jabang 73 stiker, dan Desa Krandang 100 stiker. Sedangkan di Kecamatan Kandat juga ditemukan, namun belum diketahui jumlahnya. Kini Panwaslih terus mengembangkan temuan itu.

Seperti diketahui, Tim Kampanye atau simpatisan dilarang mencetak dan memasang baliho sendiri. Termasuk juga alat peraga lainnya. Karena KPU sudah memfasilitasinya, seperti yang tertera di PKPU Nomor 7 Tahun 2015, ayat 28 ayat (1).

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Sedangkan Pasal 26 ayat (1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), meliputi: a. kaos; b. topi; c. mug; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. ballpoint; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

"Karena jelas melanggar aturan, maka temuan tersebut saat ini dalam penanganan Panwaslih Kabupaten Kediri," pungkas Jito. Sementara itu, hingga kini paslon AA belum dapat dikonfirmasi terkait temuan Panwaslih tersebut. [bsr/bj]
Stiker Paslon Bupati Kediri AA
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :