Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri, Sebanyak 26 orang pekerja penambang pasir manual, tanpa mengantoni Ijin Penambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi di Sungai Brantas, Selasa (20/10) pagi, diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah peralatan cangkul, sekop, keranjang bambu, keranjang besi, alat ayakan dan 1 unit kendaraan ledok.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bambang .W Baiin menunjukkan hasil penertiban penambang pasir Sungai Brantas (nanang)
Selasa, 20 Oktober 2015

Tanpa IPR, 26 Penambang Pasir Brantas Diamankan

Dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota, AKBP Bambang .W Baiin, para pekerja beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota dan selanjutnya kepada mereka diberikan pembinaan sebelum diijinkan pulang.

Operasi yang dimulai pukul 06.00wib ini cukup membuat suasana di sekitaran Bantaran Brantas di Wilayah Kecamatan Mojo mencekam. Sejumlah pekerja yang sedang beraktifitas langsung dikepung puluhan petugas gabungan dari Kepolisian. Meski ada beberapa berusaha kabur, namun berhasil diamankan beserta alat bukti.

Sebanyak 26 orang pekerja yang sehari – harinya mencari pasir dengan cara 'slulup' ini langsung diamankan bersama 1 unit kendaraan ledok, 17 buah cangkul, 14 buah sekop, 11 buah centong (sekop kecil), 7 buah keranjang besi, 21 buah cikrak (keranjang bamboo), 1 buah batang bambu yang berujung gerapu besi dan 4 buah ayakan pasir.

Tanpa basi – basi, para pekerja masih dalam keadaan ketakutan langsung ke truk milik polisi dan diamankan ke Mapolres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota pun kemudian mengumpulkan mereka dan memberikan pembinaan secara langsung, bahwa usaha yang mereka lakukan melanggar hukum.

"Apapun bentuk usaha harus ada ijinnya dan itu diatur dalam Undang – Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang kegiatan pertambangan. Bahwa bapak – bapak harus mengurus ijin IPR jika memang ingin melanjutkan usaha penggalian pasir," jelas Bambang .W Baiin.

"Jika kemudian melanggar yang keduakalinya setelah dilakukan pembinaan, maka para pekerja tersebut bisa diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara" imbuhnya.

Para pekerja pun sempat bertanya bagaiman cara mengurus ijin tersebut, Kasat Reskrim AKP Wisnu Prasetyo .SH menjelaskan bahwa terkait ijin, diharapkan untuk meminta keterangan langsung ke Kantor Perijinan dengan membawa surat usaha yang dikeluarkan pihak pemerintah desa.

"Monggo diurus ijinnya, nanti kami tidak akan mengamankan bapak – bapak semua," kata Kasat Reskrim kemudian dilanjutkan dengan makan bersama dengan 26 pekerja pasir illegal ini. (nng)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :