Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Probolinggo - Versi polisi, penyebab tabrakan maut antara mobil pickup rombongan pelayat dengan truk gandeng muat tapioka di Tongas, Probolinggo, diduga mobil rombongan pelayat melaju kencang dan menyalip dengan memakan marka jalan.
Senin, 30 Desember 2013

Tabrakan Maut di Probolinggo
Kronologi Versi Polisi: Mobil Rombongan Pelayat Menyalip di Marka Jalan
Kecelakaan itu mengakibatkan 18 dari 29 penumpang pick up Mitsubishi T 120 SS warna hitam tewas, dan sisanya mengalami luka-luka. Sedangkan korban dari truk gandeng dua orang yakni, sopir dan kernet.

"Ada dua kendaraan yang hendak disalip mobil pickup ini, tapi dari arah berlawanan melaju truk," kata Wakapolresta Probolinggo Kompol Mustofa kepada detikcom di RSUD Tongas, Sabtu (28/12/2013).

Mantan Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya ini mengatakan, dengan kondisi jarak yang sudah dekat pickup yang melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tak terhindarkan dengan truk yang melaju dari arah barat ke timur.

Puluhan penumpang yang berada dibak pickup terpelanting membentur aspal dan mengakibatkan 15 orang tewas seketika, sedangkan 3 orang korban lainnya tewas saat di RSUD Tongas.


Sopir Pickup Tewas, Polisi SP3 Kasus Kecelakaan Maut Probolinggo

Sopir pick up, Slamet, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Probolinggo. Karena Slamet meninggal, maka polisi akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Sesuai prosedur memang demikian," kata Kombespol Awi Setiyono, Minggu (29/12/2013).

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, ke depannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa jadi dikeluarkan dengan melihat situasi yang ada. Meski demikian polisi tetap melakukan pemberkasan kasusnya.

"Berkas dilengkap dan menyita barang bukti," ujar Awi.

Pemberkasan, lanjut Awi, diperlukan untuk bahan evaluasi menghadapi kasus serupa. Dan diharapkan polisi bisa belajar dan bertindak tegas terhadap kasus serupa.

"Pak kakorlantas menginstruksikan agar menindak tegas kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang," tandas Awi.


Masyarakat Harus Sadar Menumpang Truk Terbuka Berbahaya

Kecelakaan mobil bak terbuka yang membawa rombongan pelayat di Jalan Caturtulis, Probolinggo menyadarkan adanya kebiasaan warga yang kerap menyewa mobil barang untuk ditumpangi beramai-ramai. Seharusnya masyarakat sadar menumpangi mobil pikap atau bak terbuka membahayakan nyawa mereka.

"Seharusnya masyarakat sendiri yang harus sadar bahwa kendaraan bak terbuka tidak diijinkan untuk angkut penumpang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso dalam keterangannya, Minggu (29/12/2013).

Suroyo mejelaskan jika kesadaraan masyarakatlah yang harus menjadi pilar utama untuk mengurangi kecelakaan. Petugas dishub di lapangan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menahan. Kewenangan petugas Dishub hanya pemeriksaan kelaikkan kendaraan, perizinan di bawah koordinasi Polri.

"Masyarakat harus sadar bahwa itu pelanggaran, jangan menunggu petugas saja," imbuhnya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah mengirimkan tim dan sudah sampai pagi hari tadi.

Sabtu (28/12) kemarin, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Caturtulis, Probolinggo. Mobil pikap Mitsubishi T 120 SS bernopol B 2625 XCU ini membawa rombongan yang hendak melayat ke Pasuruan.

Ia menyalip 3 kendaraan dan mengambil lajur dari arah berlawanan, dan dari depan melintas truk gandeng, sehingga terjadi tabrakan. Tabrakan ini menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka. (dtk)
doc: metroTV
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :