Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menegaskan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam penyerangan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Sebab dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 dan nomor 26 tabun 2000 tentang hak asasi, tidak ditemukan pelanggaran.
Sabtu, 20 April 2013

Menteri Purnomo: Tak Ada Pelanggaran HAM Cebongan
"Dalam UU no 26 itu kan pelanggaran HAM berat berupa genosida, penghilangan nyawa sistematik terencana berdasar kebijakan pemerintah, ini (Cebongan) kan tidak," kata Purnomo dalam acara temu Forum Pemimpin Redaksi Media Massa di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 18 April 2013.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal Nur Azizah menambahkan untuk penerapan UU nomor 39 tahun 1999 juga tidak ditemukan pelanggaran hak asasi. Sebab tindakan pemukulan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang dilakukan sembilan anggota Komando Pasukan Khusus di Cebongan tergolong tindak pidana.

Dalam pasal 1 angka ke 6 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, penganiayaan dan pembunuhan di Cebongan baru bisa disebut pelanggaran hak asasi bila dibiarkan dan tidak diusut secara hukum. "Tapi ini sudah diusut secara hukum militer, jadi tidak termasuk pelanggaran hak asasi," kata Nur Azizah pada waktu yang sama.

Dia berpendapat Komisi Nasional HAM baru bisa mengusut pelanggaran hak asasi bila kejadian di Cebongan tidak diusut secara hukum. Sehingga untuk kejadian di Cebongan, Komnas hanya bisa melakukan pemantauan. "Mereka tidak bisa panggil-panggil orang (memeriksa) karena tidak ada pelanggaran HAM."

Sebelumnya Komandan Jenderal Kopassus, Mayor Jenderal Agus Sutomo juga menegaskan tak ada pelanggaran hak asasi dalam penyerangan Lapas Cebongan pada 23 Maret lalu. Agus menyebut hanya terjadi pelanggaran anggota. Danjen Kopassus menyebut hasil investigasi dan penyidikan tidak ditemukan bukti pelanggaran hak asasi.

Kamis, 4 April lalu, Kepala Tim Investigasi TNI AD, Brigadir Jenderal TNI, Unggul Yudhoyono mengakui sembilan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah terlibat dalm aksi penembakan di Lapas Cebongan. Ada dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta. Simak penyerangan di Lapas Cebongan Sleman di sini.


Pengadilan Militer Cebongan Sudah Benar

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berkukuh penerapan peradilan militer untuk 11 tersangka penyerangan dan penembakan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sudah benar. Purnomo menilai para tersangka yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus sudah seharusnya kena hukum militer.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menambahkan jika 11 anggota Kopassus diterapkan peradilan pidana umum, hal itu sama saja melanggar Undang-Undang TNI. "Jadi, jangan sampai kita melanggar hukum dalam upaya menegakkan hukum untuk Cebongan," kata Purnomo dalam acara temu Forum Pemimpin Redaksi Media Massa di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 18 April 2013.

Purnomo menegaskan, dalam peradilan militer digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPM), ditambah ketentuan-ketentuan militer lain. Dia pun berjanji 11 tersangka bakal terima hukuman lebih berat ketimbang hukum pidana umum.

Direktur Hukum Strategi Pertahanan Fachruddin menambahkan, biasanya anggota TNI yang disidang berdasar peradilan militer mendapat hukuman sepertiga lebih berat dari pidana umum. "Jadi, mereka (11 anggota Kopassus) juga akan seperti itu," kata Fachruddin kepada Tempo, kemarin malam.

Saat disinggung soal pasal sementara yang dikenakan 11 tersangka, Fachruddin mengaku belum tahu. Sebab, saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polisi Militer Kodam Diponegoro. Namun paling tidak, dia menambahkan, 11 tersangka akan dijerat pasal pembunuhan.

"Tapi kalau pembunuhan berencana saya ragu karena mereka melakukan tindakan spontan," kata dia.

Saat disinggung kelalaian Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Fachruddin, belum bisa memastikan dengan alasan penyidikan masih berjalan. Namun, dia punya asumsi kelalaian Dangrup dilihat pada sejauh mana kecepatan 11 tersangka melakukan penyerangan di Cebongan. "Kalau terjadi dalam waktu yang bukan kontrolnya, Dangrup ya tak bisa dimintai tanggung jawab."

Kamis, 4 April lalu, Kepala Tim Investigasi TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Unggul Yudhoyono mengakui sembilan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam aksi penembakan di LP Cebongan. Ada dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta. (tempo)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :

Purnomo Yusgiantoro (Menhan)