Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Malang - Mantan Walikota Malang Peni Suparto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (3/1/2014). Politisi PDIP ini diperiksa terkait dugaan mark up lahan RSUD Kota Malang.

Sebelumnya, kejaksaan juga meminta keterangan Sekda Kot Malang Sofwan atas pengadaan lahan yang diduga merugikan negara itu.
Minggu, 5 Januari 2014

Diduga Mark Up Lahan RSUD, Mantan Walikota Malang Diperiksa Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Munasim membenarkanya, adanya pemeriksaan terhadap mantan walikota yang menjabat selama 10 tahun itu.

"Ada 25 pertanyaan dalam pemeriksaan tadi," kata Munasim saat dikonfirmasi atas pemeriksaan Peni.

Ia mengaku, pemeriksaan fokus seputaran proyek pengadaan lahan RSUD berlokasi di Kecamatan Kedungkandang.

"Bagaimana pengawasan maupun perencanaan dalam pembelian lahan, itu yang kita tanyakan," beber Munasim.

Menurut dia, Peni Suparto sebagai kepala daerah juga bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan daerah

Karena itu, jaksa penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Tanggung jawab keuangan ada pada saksi," tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga menggali adanya pembelian lahan baru. Meskipun Pemkot Malang sebenarnya memiliki lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkadang.

"Sebenarnya dalam proses pengadaan tidak ada masalah, tapi kami ingin tahu alur dari perencanaan proyek itu. Termasuk mengetahui mekanisme pengadaan lahan dengan bantuan BPN," ungkapnya.

Kejari Kota Malang sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Supranoto, tim aprisial independen, Lurah Bumiayu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, serta Yohanes selaku pemilik lahan. (dtk)
Pembangunan RSUD Kota Malang
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :