Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Temanggung.majalahbuser.com - Oknum guru SMAN 1 Pringsurat, KabupatenTemanggung, yang menjadi Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), Ani Agustina, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penerimaan CPNS jalur kategori 2 (K2) tahun 2013 di Kabupaten Tuban, Jatim.

Guru Tidak Tetap (GTT) yang selama ini mengajar mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) di sekolahan itu, juga telah ditahan di rumah tahanan Polres Tuban sejak 16 Mei.
Jum'at, 30 Mei 2014

Oknum Honorer Gelapkan Uang Ratusan Juta
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan pihak berwajib dalam perkara tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Darma di damping Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan, Ahmad Saryono, di kantornya, Rabu (28/5), membenarkana dan penetapan tersangka sekaligus penahanan salah seorang tenaga pendidik SMA di kabupaten wilayah kerjan yaitu.

"Kami mengetahuinya setelah menerima surat pemberitahuan dari Polres Tuban, yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Wahyu Hidayat selaku penyidik, dan surat tertanggal 19 Mei kami terima 23 Mei," jelasnya.

Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, Ani ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan CPNS jalur K2. Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud pasal 11 subsider 12a UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junctopasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Diungkapkannya, sebelum surat pemberitahuan itu, pihaknya pada 13 Mei juga pernah menerima surat dari Polres Tuban tertanggal 9 Mei.

Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan diminta bantuan untuk menghadirkan Ani di PolresTuban, guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan CPNS K2 di Tuban yang tengah ditangani Polres setempat.

"Sebelumnya, sekitar seminggu sebelumsurat tanggal 9 Mei itu, kami juga menerima surat dari Polres Tuban yang isinya sama, namun yang bersangkutan didengar keterangan belum sebagai tersangka," ujarnya.

Atas surat permohonan bantuan yang pertama dan kedua dari PolresTuban itu, kemudian Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan mengirim surat kesekolah tempat Ani mengajar di Pringsurat. Yakni, agar pihaksekolah memberitahukan kepada guru bersangkutan adanya panggilan dari kepolisian itu.

Adapun dari isu yang berkembang, warga Kelurahan Butuh, Temanggun gitu diduga menggelapkan sejumlah uang daripara guru honorer K2 anggota FTHSNI yang akan mengikuti tes CPNS. Uang tersebut sebagai "biaya" agar parahonorer bersangkutan lolos dalam seleksi dan diterima CPNS.

"Kami hanya menerima informasi sesuai isi surat Polres Tuban itu, untuk bentuk dugaan korupsi dimaksud, kami samasekali tidak mengetahui," ujar Darmadi.

Sementara itu, salah seorang honorer yang enggan disebutkan namanya juga menuturkan, bahwa selama ini dia dan para honorer ditarik sejumlah uang.

"Saya dan teman-teman yang lain sering di mintai uang yang jumlahnya tidak sedikit, kalau dikumpulkan semuanya bisa mencapai ratusan juta, kata nya uang itu akan diberikan untuk orang di BKN, agar kami semua bisa lolos dalam tes CPNS" ungkapnya.

Selain sering meminta uang, Ani juga dikenal memiliki sifat yang arogan dan sering memandang rendah teman-teman guru.

"Bu Ani orangnya suka meremehkan kita, dia juga sering terlihat semena-mena meski dengan teman satukantornya  "papar salah seorang teman guru yang juga enggan untuk disebutkan namanya. (hm/herlit)
ilustrasi
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :